Breaking News

Berita Viral

Pernyataan Resmi PGI soal Izin 28 Perusahaan Kehutanan Dicabut Termasuk PT TPL, Masih Beroperasi

Inilah pernyataan sikap PGI usai Izin operasional 28 perusahaan kehutanan dan perkebunan dicabut pemerintah

|
Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
IZIN TPL DICABUT- ilustrasi PT TPL di Sumut. Pada Senin, 19 Januari 2026, Presiden Prabowo mencabut izin operasional 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat termasuk PT TPL 
Ringkasan Berita:Perusahaan Kehutanan Masih Beropasi
  • PGI mengeluarkan pernyataan sikap pasca pencabutan izin operasional 28 perusahaan kehutanan dan kehutanan
  • 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat 
  • Ketua Umum PGI, Pdt. Jacklevyn F. Manuputty, menegaskan, keputusan pencabutan izin tersebut merupakan langkah penting
  • PGI minta tindakan upaya melindungi rakyat dan alam dari kerusakan. Penegakan hukum yang konsisten
  • 28 perusahaan melanggar aturan pemanfaatan hutan tersebut tetap beroperasi.

 

TRIBUN-MEDAN.com - Izin operasional 28 perusahaan kehutanan dan perkebunan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dicabut oleh pemerintah.

Di antara 28 perusahaan tersebut, termasuk PT Toba Pulp Lestari atau TPL.

Pencabutan izin usaha di kawasan hutan itu buntut dari terjadinya bencana banjir dan longsor parah.

Banjir parah terjadi pada penghujung bulan November 2025 hingga kini dampaknya masih dirasakan warga.

Ribuan warga terpaksa mengungsi karena kehilangan rumah.

Berdasarkan data dari situs resmi BNPB, Jumlah korban tewas akibat bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat 1.199 orang.

Sebanyak 14,2 ribu orang yang masih mengungsi.

KUNJUNGAN PRABOWO KE LANGKAT: Presiden Prabowo Subianto berbicara kepada awak media setelah meninjau korban bencana banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Sabtu (13/12/2025). Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah akan menertibkan pembalakan liar atau penebangan pohon secara ilegal sebagai respon atas bencana banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi di Sumatra, yakni Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh.
KUNJUNGAN PRABOWO KE LANGKAT: Presiden Prabowo Subianto berbicara kepada awak media setelah meninjau korban bencana banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Sabtu (13/12/2025). Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah akan menertibkan pembalakan liar atau penebangan pohon secara ilegal sebagai respon atas bencana banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi di Sumatra, yakni Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. (KompasTV/Tangkap Layar YouTube/Sekretariat Presiden)

Data BNPB pada Selasa (20/1/2026), jumlah korban tewas terbanyak berada di Aceh Utara, yakni 245 orang. 

Pengungsi terbanyak juga berada di Aceh Utara, yakni 33,3 ribu orang.

BNPB mencatat ada 144 orang yang masih hilang.

Selain itu, terdapat 175.050 rumah rusak di 53 kabupaten/kota terdampak bencana.

PT TPL adalah Perusahaan kehutanan dan pulp terbesar di Indonesia, beroperasi di Sumatera Utara, menghasilkan pulp sebagai bahan baku industri kertas.

Perusahaan industri pulp di Sumatera Utara yang dulu dikenal sebagai PT Inti Indorayon Utama, yang terkenal karena konflik berkepanjangan dengan masyarakat adat terkait isu lahan, lingkungan, dan perampasan hak atas sumber kehidupan, dengan tuntutan agar perusahaan tersebut ditutup.

Baca juga: Rumah Sakit di Sumut Harus Patuh, Dilarang Tolak Pasien Kritis, Mendagri Terbitkan Surat Edaran

Perusahaan ini memiliki sejarah panjang konflik sejak tahun 1980-an, menyebabkan kerusakan lingkungan dan isu sosial-ekonomi di kawasaan Danau Toba.

TPL dimiliki oleh konglomerasi Sukanto Tanoto (RGE Group), tetapi kepemilikan dikabarkan  telah beralih ke Allied Hill Limited.

Siapa pemilik TPL sampai sekarang, tidak pernah diungkapkan secara jelas oleh pemerintah.

Baca juga: Pernyataan Resmi PGI soal Izin 28 Perusahaan Kehutanan Dicabut Termasuk PT TPL, Masih Beroperasi

Pernyataan Sikap PGI

Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) meminta pemerintah menindaklanjuti pencabutan izin operasional 28 perusahaan kehutanan dan perkebunan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan proses hukum jika ditemukan pelanggaran.

Ketua Umum PGI, Pdt. Jacklevyn F. Manuputty, menegaskan bahwa keputusan pencabutan izin tersebut merupakan langkah penting.

Meski begitu, harus diikuti dengan penegakan hukum agar pemulihan lingkungan berjalan secara adil dan berkelanjutan.

"PGI berharap bahwa audit lingkungan yang menjadi dasar pencabutan izin ini dapat ditindaklanjuti dengan proses hukum yang tegas, apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana maupun perdata," kata Jacklevyn dalam pernyataan sikap PGI, Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Menurutnya, penegakan hukum menjadi kunci agar kebijakan pencabutan izin tidak berhenti sebagai langkah administratif semata.

Langkah ini, kata Jacklevyn, adalah upaya untuk melindungi rakyat dan alam dari kerusakan. 

"Penegakan hukum yang konsisten akan menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk melindungi rakyat dan menjaga keberlanjutan alam ciptaan Tuhan," ujar Jacklevyn.

Dirinya menilai kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam melindungi lingkungan hidup, kehidupan masyarakat, serta martabat manusia.

"Keputusan ini merupakan langkah penting dalam upaya memulihkan ekosistem nasional dan melindungi masyarakat yang selama bertahun-tahun hidup dalam bayang-bayang kerusakan lingkungan," kata Jacklevyn.

Selain mendorong proses hukum, dirinya juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap para pekerja yang terdampak penutupan perusahaan.

"Pemerintah diharapkan memastikan adanya tunjangan dan skema transisi yang layak, sehingga para pekerja dapat melanjutkan kehidupan mereka dengan bermartabat dan tidak menjadi korban baru dari proses pemulihan lingkungan," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). 

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan, dengan sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi.

Pada Senin, 19 Januari 2026, Presiden Prabowo juga mencabut izin operasional 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan total luas ratusan ribu hektare.

Masih Beroperasi 

  Meski Presiden RI Prabowo Subianto telah memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, namun perusahaan tersebut tetap beroperasi.

Sebagaimana diberitakan, keputusan pencabutan izin usaha ini diputuskan oleh Prabowo usai menggelar rapat bersama sejumlah menteri dan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) secara virtual dari London, Inggris, Senin (19/1/2026).

"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (2/1/2026).

Prasetyo merincikan 28 perusahaan itu terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektar, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Ia menambahkan, pencabutan izin usaha di kawasan hutan itu buntut dari terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

"Pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di tiga provinsi di Sumatera, yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di tiga provinsi tersebut," kata Prasetyo. 

Tanggapan Istana 

Terkait adanya sejumlah perusahaan di Sumatera yang masih beroperasi meski izin usahanya sudah dicabut oleh pemerintah imbas bencana Sumatera, Prasetyo mengatakan, Presiden Prabowo Subianto berpesan agar pencabutan izin dan proses penegakkan hukum terhadap 28 perusahaan itu tidak menggangu kegiatan ekonomi masyarakat setempat.

 "Bahwa masih ada beberapa, atau mungkin ada yang masih beroperasi, itu tidak menjadi soal," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (22/1/2026), dikutip dari Kompas.com.

"Karena juga perlu kami berikan penjelasan bahwa atas petunjuk Bapak Presiden, proses-proses penegakan hukum ini juga diminta untuk kita memastikan tidak terganggu kegiatan ekonominya yang itu berakibat terganggunya lapangan pekerjaan bagi masyarakat," ujar dia.

Danantara Tengah Menyiapkan Tim Transisi

Prasetyo menjelaskan, sebelum izin 28 perusahaan dicabut, Prabowo telah menginstruksikan Badan Pengelola Investasi Danantara untuk menyiapkan tim. 

Tim yang dipimpin Danantara itu mendapat tugas untuk melakukan evaluasi dan persiapan agar kegiatan ekonomi di perusahaan itu tidak berhenti. Sebab, ada juga beberapa perusahaan yang mungkin kegiatan ekonominya memang harus dialihkan.

"Contoh yang bergerak di bidang HPH (hak pengushaan hutan), itu kita menghendaki untuk mengurangi kita menebang pohon-pohon yang kita miliki," kata Prasetyo.

Ia mengatakan, pekerja di perusahaan yang bergerak di sektor HPH juga harus diperhatikan dengan dialihkan ke pekerjaan lain.

"Nah ini mau tidak mau kita harus memperhatikan warga masyarakat yang selama ini menggantungkan pekerjaannya di perusahaan-perusahaan tersebut untuk dialihkan ke pekerjaan lain," kata dia.

Prasetyo pun memastikan, proses pencabutan izin di 28 perusahaan itu juga akan ditindaklanjuti oleh kementerian terkait.

"Dari proses pencabutan yang kemarin tentunya secara teknis akan ditindaklanjuti oleh kementerian-kementerian terkait," ungkap dia.

Sentilan Keras Gubernur Bobby  

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Bobby Nasution, mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan akibat imbas banjir dan longsor yang menerjang Sumatera Utara.

Menurutnya, langkah tegas ini merupakan pembelajaran bagi para pelaku usaha agar tidak hanya mengambil keuntungan semata dalam berbisnis tanpa memikirkan dampak dari kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

"Ini jadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha bukan hanya mencari keuntungan, tapi juga menjaga alam kita agar bisa berdampak baik, bukan hanya ekonomi, tapi juga lingkungan," ujar Bobby saat ditanya wartawan, Rabu (21/1/2026).

Bobby mengatakan, selama ini pihaknya juga berperan aktif merekomendasikan kepada pemerintah pusat untuk menutup perusahaan yang terbukti merusak lingkungan.

Ia menegaskan dukungan penuh terhadap sanksi pencabutan izin bagi perusahaan yang menjadi penyebab bencana.

"Ya tentunya (perusahaan) yang merusak lingkungan kita sangat mendukung (dicabut izinnya) yang memang terbukti, ini menjadi bagian penyebab dari bencana ini, tentu sangat kita support sekali (ditutup)," ujarnya.

Bobby menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga menjadi salah satu pihak yang merekomendasikan penutupan salah satu perusahaan besar.

"Dari pemerintah provinsi juga salah satu itu kita rekomendasikan (PT TPL) untuk ditutup, yang (perusahaan) lainnya yang dari kementerian sudah menutup ini, kami ucapkan terima kasih," tambah Bobby.

Bobby lalu menegaskan bahwa selama ini tidak pernah menjalin komunikasi khusus dengan pihak perusahaan terkait penutupan ini, baik sebelum izin usaha diberikan atau dicabut.

Semua keputusan dan proses teknis diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat.

"Komunikasinya enggak ada, ya dari awal, baik dari Satgas ataupun lainnya nah ini kan kita serahkan ke sana (pemerintah pusat), ya jadi untuk komunikasi terkait izin dan yang segala macam enggak ada," katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan karena operasionalnya dinilai memicu banjir di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan hal itu disampaikan Prabowo kepada kementerian dan lembaga, serta Satuan Tugas Penertiban Hutan (Satgas PKH) melalui rapat terbatas (ratas) daring dari London, Inggris, Senin (19/1/2026).

Pada ratas tersebut, Satgas melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan.

"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (20/1/2026).

Ia menyampaikan bahwa 28 perusahaan ini terdiri dari 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) alam dan hutan tanaman seluas 1 010 592 hektar.

Sisanya adalah enam perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu atau PBPHHK. 

Daftar Nama Perusahaan yang Izinnya Dicabut oleh Presiden Prabowo, di Antaranya PT TPL dan GRUTI

22 Perusahan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)

Aceh – 3 Unit

1. PT. Aceh Nusa Indrapuri

2. PT. Rimba Timur Sentosa

3. PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat – 6 Unit

1. PT. Minas Pagai Lumber

2. PT. Biomass Andalan Energi

3. PT. Bukit Raya Mudisa

4. PT. Dhara Silva Lestari

5. PT. Sukses Jaya Wood

6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara –13 Unit

1. PT. Anugerah Rimba Makmur

2. PT. Barumun Raya Padang Langkat

3. PT. Gunung Raya Utama Timber (GRUTI)

4. PT. Hutan Barumun Perkasa

5. PT. Multi Sibolga Timber

6. PT. Panei Lika Sejahtera

7. PT. Putra Lika Perkasa

8. PT. Sinar Belantara Indah

9. PT. Sumatera Riang Lestari

10. PT. Sumatera Sylva Lestari

11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun

12. PT. Teluk Nauli

13. PT. Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk.

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan

Aceh – 2 Unit

1. PT. Ika Bina Agro Wisesa

2. CV. Rimba Jaya

Sumatra Utara – 2 Unit

1. PT. Agincourt Resources

2. PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat – 2 Unit

1. PT. Perkebunan Pelalu Raya

2. PT. Inang Sari

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: Hasil Liga Eropa: AS Roma Menang, Fenerbahce 0-1 Aston Villa, Olympique Lyon Memuncaki Klasemen

 Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

Baca juga: Kronologi Awal Dokter VC via HP dengan Oknum Ngaku Petugas Pajak,2 Miliar di Rekening Lenyap Dibobol

Baca juga: Modus Pelecehan S3ksual Oknum Guru sampai 16 Murid Jadi Korbannya, Anggota DPR Geram

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved