Berita Viral

Pernyataan Resmi PGI soal Izin 28 Perusahaan Kehutanan Dicabut Termasuk PT TPL, Masih Beroperasi

Inilah pernyataan sikap PGI usai Izin operasional 28 perusahaan kehutanan dan perkebunan dicabut pemerintah

|
Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
IZIN TPL DICABUT- ilustrasi PT TPL di Sumut. Pada Senin, 19 Januari 2026, Presiden Prabowo mencabut izin operasional 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat termasuk PT TPL 

Pada Senin, 19 Januari 2026, Presiden Prabowo juga mencabut izin operasional 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan total luas ratusan ribu hektare.

Masih Beroperasi 

  Meski Presiden RI Prabowo Subianto telah memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, namun perusahaan tersebut tetap beroperasi.

Sebagaimana diberitakan, keputusan pencabutan izin usaha ini diputuskan oleh Prabowo usai menggelar rapat bersama sejumlah menteri dan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) secara virtual dari London, Inggris, Senin (19/1/2026).

"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (2/1/2026).

Prasetyo merincikan 28 perusahaan itu terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektar, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Ia menambahkan, pencabutan izin usaha di kawasan hutan itu buntut dari terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

"Pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di tiga provinsi di Sumatera, yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di tiga provinsi tersebut," kata Prasetyo. 

Tanggapan Istana 

Terkait adanya sejumlah perusahaan di Sumatera yang masih beroperasi meski izin usahanya sudah dicabut oleh pemerintah imbas bencana Sumatera, Prasetyo mengatakan, Presiden Prabowo Subianto berpesan agar pencabutan izin dan proses penegakkan hukum terhadap 28 perusahaan itu tidak menggangu kegiatan ekonomi masyarakat setempat.

 "Bahwa masih ada beberapa, atau mungkin ada yang masih beroperasi, itu tidak menjadi soal," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (22/1/2026), dikutip dari Kompas.com.

"Karena juga perlu kami berikan penjelasan bahwa atas petunjuk Bapak Presiden, proses-proses penegakan hukum ini juga diminta untuk kita memastikan tidak terganggu kegiatan ekonominya yang itu berakibat terganggunya lapangan pekerjaan bagi masyarakat," ujar dia.

Danantara Tengah Menyiapkan Tim Transisi

Prasetyo menjelaskan, sebelum izin 28 perusahaan dicabut, Prabowo telah menginstruksikan Badan Pengelola Investasi Danantara untuk menyiapkan tim. 

Tim yang dipimpin Danantara itu mendapat tugas untuk melakukan evaluasi dan persiapan agar kegiatan ekonomi di perusahaan itu tidak berhenti. Sebab, ada juga beberapa perusahaan yang mungkin kegiatan ekonominya memang harus dialihkan.

"Contoh yang bergerak di bidang HPH (hak pengushaan hutan), itu kita menghendaki untuk mengurangi kita menebang pohon-pohon yang kita miliki," kata Prasetyo.

Ia mengatakan, pekerja di perusahaan yang bergerak di sektor HPH juga harus diperhatikan dengan dialihkan ke pekerjaan lain.

"Nah ini mau tidak mau kita harus memperhatikan warga masyarakat yang selama ini menggantungkan pekerjaannya di perusahaan-perusahaan tersebut untuk dialihkan ke pekerjaan lain," kata dia.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved