Berita Viral

Modus Pelecehan S3ksual Oknum Guru sampai 16 Murid Jadi Korbannya, Anggota DPR Geram

Seorang oknum guru berinisial Y (55) terlibat kasus asusila. pelaku sangat keji dan telah mencoreng wajah dunia pendidikan

|
Editor: Salomo Tarigan
ilustrasi youtube/tribunnews
Ilustrasi korban pelecehan s3ksual. Seorang oknum guru berinisial Y (55) terlibat kasus asusila. Belasan orang jadi korbannya 

Ringkasan Berita:Kasus Asusila Oknum Guru
 
  • Anggota Komisi III DPR RI megecam oknum guru cabuli belasan muridnya
  • Perbuatan pelaku sangat keji dan telah mencoreng wajah dunia pendidikan Indonesia.
  • Modus tersangka melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur dengan mengiming-imingi uang jajan dan mainan
  • Mengingat korbannya mencapai 16 orang, maka hukuman maksimal harus diberikan kepada pelaku. 
  • Peristiwa pelecehan terjadi di lingkungan sekolah dalam rentang waktu 2023 hingga 2026.

 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang oknum guru berinisial Y (55) terlibat kasus asusila.

Belasan orang jadi korbannya, murid SDN 01 Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Akibat perbuatan bejat Y tersebut, kini dia dilaporkan para orangtua korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangsel.

Bergulirnya kasus ini memicu kecaman dari DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, menilai perbuatan pelaku sangat keji dan telah mencoreng wajah dunia pendidikan Indonesia.

Ia meminta aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi terberat bagi pelaku.

"Ini tindakan yang sangat biadab dan tidak bisa ditoleransi. Seorang pendidik yang seharusnya menjadi pelindung dan teladan, justru menjadi predator bagi anak didiknya sendiri," kata Martin kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).

Martin mengapresiasi langkah cepat Polres Tangerang Selatan yang telah menangkap pelaku pada Senin (19/1/2026).

Meski demikian, ia mendesak agar proses hukum berjalan transparan.

Menurut legislator dari Fraksi Gerindra ini, mengingat korbannya mencapai 16 orang, maka hukuman maksimal harus diberikan kepada pelaku. 

"Saya minta penegak hukum tidak ragu menerapkan pasal berlapis dengan ancaman maksimal. Jumlah korbannya masif, 16 anak. Ini kejahatan luar biasa," tegas Martin.

Selain aspek hukum, Martin juga menyoroti pentingnya pemulihan trauma bagi para korban.

 Ia mendesak Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan dinas terkait untuk segera memberikan pendampingan psikologis secara intensif.

"Fokus kita jangan hanya pada pelaku, tapi juga pemulihan korban. Masa depan 16 anak ini harus diselamatkan. Trauma healing harus segera dilakukan agar psikis mereka tidak terganggu secara permanen," imbuhnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved