Berita Viral

KAMPUS Swasta di Kebumen Minta Setoran Rp 1,8 Juta Tiap Mahasiswa Penerima KIP, Bendahara Diperiksa

Perguruan Tinggi swasta di Kebumen Jawa Tengah diduga minta setoran Rp 1,8 juta bagi mahasiswa penerima beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar).

Pixabay
Ilustrasi uang. Perguruan Tinggi swasta di Kebumen Jawa Tengah diduga minta setoran Rp 1,8 juta bagi mahasiswa penerima beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar). 

TRIBUN-MEDAN.com - Perguruan Tinggi swasta di Kebumen Jawa Tengah diduga minta setoran Rp 1,8 juta bagi mahasiswa penerima beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar). 

Kejaksaan Negeri Kebumen sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan pemerasan dengan dalih kegiatan kampus. 

Kasi Intel Kejari Kebumen, Sulistyohadi menyampaikan, pihaknya sebelumnya menerima laporan adanya penyalahgunaan bantuan KIP.

Kejari kini masih mendalami terkait kasus tersebut.

Ada dua orang dari pihak kampus yang kini telah dimintai keterangan di Kejari Kebumen.

"Dua orang itu bagian akademik dan bendahara," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (20/1/2026).

Baca juga: Polisi Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Musala

Baca juga: Wartawan di Medan Lapor Polisi setelah Mobilnya Diduga Dirusak OTK di Parkiran Polda Sumut

Baca juga: ALASAN Guru SMK Laporkan Kepsek dan Rekan Seprofesi ke Polda Usai Dikeroyok Siswa di Jambi

Dia menuturkan, mahasiswa setelah menerima bantuan KIP diminta untuk menyetorkan sejumlah uang untuk satu kegiatan di kampusnya.

Menurutnya, nominal uang yang disetorkan nilainya lumayan besar yakni Rp 1,8 juta per orang.

Sulistyohadi menerangkan, ada 130 mahasiswa yang menerima bantuan KIP di kampus itu.

Setiap orang mendapatkan bantuan Rp 4,8 juta untuk biaya hidup. 

Lanjutnya, seharusnya bantuan itu diterima penuh oleh mahasiswa.

"Mahasiswa diminta untuk menyerahkan sejumlah uang, Rp 1,8 juta setelah dia menerima KIP," terangnya.

Kejari Kebumen kini masih mendalami uang yang disetorkan mahasiswa tersebut digunakan untuk kegiatan apa.

Dia menambahkan, penyaluran bantuan KIP yang didalami Kejari Kebumen itu periode 2022-2025.

"Belum ada yang ditetapkan tersangka, kita masih mendalami," pungkasnya.

Baca juga: Pirngadi Dapat Suntikan Alat Medis Canggih, Zaki: Medis Strategis untuk Kanker

Baca juga: Universitas Mikroskil Salurkan Hasil Penggalangan Dana Masyarakat ke Tiga Titik Terdampak Bencana

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-jateng.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved