Ijazah Jokowi

DAFTAR 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Digugat Bonatua Silalahi ke KIP, Ini Perintah Majelis ke KPU

Majelis KIP memutuskan salinan ijazah Jokowi dalam pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka. 

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com/KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
SALINAN IJAZAH JOKOWI DI KIP: Sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Jokowi yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (24/11/2025): (KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO) 

TRIBUN-MEDAN.com - Gugatan yang dilayangkan akademisi sekaligus pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait ijazah Jokowi sebagai informasi terbuka diterima oleh Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP).

Majelis KIP memutuskan salinan ijazah Jokowi dalam pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka. 

Dalam putusannya, KIP pun memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat, untuk memberikan informasi terkait hal itu.

Putusan tersebut diambil dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar pada Selasa (13/1/2026). 

"Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan, Selasa. 

Majelis KIP juga menyatakan bahwa salinan ijazah Jokowi untuk pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 sebagai informasi yang terbuka. 

"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," ujar Handoko.

Baca juga: Profil Bonatua Silalahi, Orang Batak yang Gugat KPU ke KIP soal Ijazah Jokowi

Alasan Gugatan

Sengketa ini berawal saat Bonatua mengajukan permohonan informasi kepada KPU RI pada 3 Agustus 2025.

Bonatua meminta tiga jenis dokumen, yaitu salinan ijazah Jokowi untuk syarat pencalonan Pilpres 2014–2019, salinan ijazah Jokowi untuk Pilpres 2019–2024, serta berita acara penerimaan dokumen pencalonan bila tersedia.

KPU pada 2 Oktober 2025 hanya menyerahkan sebagian dokumen berupa salinan ijazah yang dipakai untuk Pilpres 2019, berkas penelitian dokumen perbaikan syarat pencalonan, serta dokumen penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2019.

Bonatua merasa jawaban itu tidak memenuhi permintaan awal sehingga ia mengajukan sengketa informasi publik ke KIP pada 15 Oktober 2025.

Ia mempersoalkan sembilan informasi yang disembunyikan atau dikaburkan KPU dalam salinan ijazah kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). 

Atas dasar hal tersebutlah, Bonatua mengajukan sengketa ke KIP karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinilai menyembunyikan informasi publik. 

Sembilan hal yang disembunyikan KPU RI dalam salinan ijazah Jokowi adalah:

1. nomor kertas ijazah
2. nomor ijazah
3. nomor induk mahasiswa
4. tanggal lahir
5. tempat lahir
6. tanda tangan pejabat legalisir
7. tanggal dilegalisir
8. tanda tangan rektor UGM
9. tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved