Berita Viral

SERMA Dian Anugerah Dituntut Hukuman Mati di PM Medan, Bunuh Istri dengan Sangkur, Kerap KDRT

Serma Tengku Dian Anugrah diduga melakukan rencana pembunuhan terhadap istrinya, Astri Gustina Yolanda. 

TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Tengku Dian Anugerah usai menjalani sidang di Pengadilan Militer (PM) 1-02 Medan, Senin (12/1/206) 

TRIBUN-MEDAN.com - Serma Tengku Dian Anugerah diduga melakukan rencana pembunuhan terhadap istrinya, Astri Gustina Yolanda. 

Tengku Dian dituntut hukuman mati di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Senin (12/1/2026), sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor Satu Tahun 2003 tentang KUHP.

Oditur Letkol Sugito dalam tuntutannya meminta agar hakim Pengadilan Militer Medan menjatuhkan hukuman mati atas tindakan terdakwa. 

"Dengan mengingat ketentuan pasal tersebut, kami mohon agar terdakwa atas nama Sersan Mayor Tengku Dian jabatan di Mako Kostrad 1 Bukit Barisan, dijatuhi hukuman pidana pokok, pidana mati," kata Letkol Sugito membacakan tuntutan dalam persidangan yang berlangsung di PM Medan, Senin (12/1/2026). 

Oditur menilai, Serma Dian sudah niat melakukan pembunuhan terhadap istrinya. 

Sehingga Oditur menilai unsur perencanaan dan perampasan nyata dilakukan sesuai dakwaan primer menjadi Pasal 340 KUHP junto Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

"Dengan unsur-unsur delik sebagai berikut: Unsur kesatu, setiap orang. Unsur kedua, dengan rencana terlebih dahulu. Unsur ketiga, merampas nyawa orang lain," kata Oditur. 

"Kami mengutarakan hal lain yang langsung maupun tidak langsung ada pengaruhnya terhadap dakwaan kami. Bahwa terdakwa termotivasi melakukan tindak pidana karena tidak mampu menahan emosi terhadap istrinya," lanjut Oditur. 

Baca juga: Rekonstruksi Penganiayaan di Desa Pujimulyo Sunggal Terpaksa Dipindah, Warga Gelar Aksi

Baca juga: MOTIF AH Habisi Terapis SPA Gegara Cemburu Dekat dengan Pria Lain, Korban Dicekik di Kos

Baca juga: komunitas Sadar by Adorable Nikah, Wadah Edukasi Pranikah dan Kesehatan Mental Perempuan di Medan

Usai membacakan tuntutan, terlihat Serma Diam hanya menunduk. 

Sementara, ketua majelis hakim Letkol Ahmad Efendi kemudian menutup persidangan. Sidang mendengar nota pembelaan akan dilanjut pada Senin depan. 

Kasus pembunuhan yang dilakukan Serma Tengku Dian Anugerah terhadap istrinya, Astri Gustina Yolanda (34), terjadi pada Rabu (23/7/2025) sekira pukul 06.30 WIB. 

Serma Dian menikam istrinya menggunakan sangkur hingga tewas seketika.

Usai melakukan aksinya, Dian sempat berusaha kabur sebelum akhirnya dirangkap Polisi Militer di Bandara Kualanamu.

Ada pun motifnya karena Serma Dian kerap berlaku kasar terhadap istrinya.

Hal itu membuat Astri meninggalkan rumah dan tinggal dengan kedua orang tuanya. 

Sudah dua bulan pisah ranjang, Astri hari itu ingin menjemput anaknya yang tinggal dengan Serma Dian.

Namun, keduanya terlibat keributan yang berujung penikaman. 

(*/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved