Medan Terkini
Rekonstruksi Penganiayaan di Desa Pujimulyo Sunggal Terpaksa Dipindah, Warga Gelar Aksi
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat mengungkapkan pemindahan lokasi rekonstruksi ini dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Proses rekonstruksi kasus penganiayaan yang digelar Polsek Sunggal, Senin (12/1/2026) terpaksa dipindah.
Awalnya, proses rekonstruksi dengan tersebut direncanakan digelar di Kantor Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal.
Informasi yang didapat, lokasi rekonstruksi terpaksa dipindah karena adanya masyarakat desa yang menggelar aksi demo.
Adapun aksi yang dilakukan warga ini, dilatarbelakangi adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh korban AG terhadap tiga orang tersangka yang melakukan pemukulan.
Dalam aksi tersebut, warga tampak turut membawa kertas yang bertuliskan tuntutan dan keluhan yang dialami oleh korban.
Dimana, dalam tulisan tersebut warga menyatakan AG merupakan oknum yang sering membuat rusuh di sekitar desa.
Bahkan, terlihat adanya tulisan korban meminta sejumlah uang dengan nominal 200 juta rupiah untuk uang perdamaian.
Dari dokumentasi yang didapat, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat sempat menenangkan masyarakat yang menggelar aksi. Karena kondisi ini, Polsek Sunggal selanjutnya mengambil langkah untuk memindahkan lokasi rekonstruksi yang semula digelar pukul 12.30 WIB itu ke Mapolsek Sunggal.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat mengungkapkan pemindahan lokasi rekonstruksi ini dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
"Kami sudah melakukan rekontruksi kasus penganiayaan yang dihadiri JPU, semua berjalan sesuai prosedur dan terlaksana dengan tertib," ujar Bambang.
Diketahui, kasus penganiayaan ini bermula dari tindakan AG yang diduga memortal jalan masuk ke Desa Pujimulyo dengan tujuan truk tidak bisa masuk ke desa pada pertengahan Oktober 2025 lalu. Dimana, aksi yang dilakukan kelompok AG ditolak beberapa orang warga yang mata pencariannya sebagai kuli bongkar muat.
Perdebatan mulai memanas hingga akhirnya di mediasi ke Kantor Desa Pujimulyo yang dihadiri unsur perangkat Desa.
Karena tidak ada perdamaian, akhirnya terjadi penganiayaan yang dialami Avin Ginting.
Dalam rekonstruksi tadi, ketiga tersangka yaitu Ahmad Faisal (31), Agus Syawaluddin aliansi Syawal (45) dan M Zakaria (30) kesemuanya warga Dusun III Desa Pujimulyo Kecamatan Sunggal Deli Serdang menjalani rekonstruksi sebanyak tujuh adegan.
Rangkaian rekonstruksi tadi, turut dihadiri Richisandi SH selaku Jaksa Pentuntut Umum (JPU) Pancurbatu, Kades Pujimulyo Armadaiyah, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat, serta Kanit Reskrim AKP Harles Gultom.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Diancam Parang dalam Angkot di Medan, Dua Penumpang Wanita Nekat Melompat dan Satu Tak Sadarkan Diri |
|
|---|
| Dewa 19 Bakal Guncang Medan di Melofest Vol. 2, Baladewa Antusias Nantikan Konser |
|
|---|
| Sedot Anggaran Rp1,6 Miliar, Wali Kota Medan Rico Waas Soroti Venue MTQ ke-59 Medan Masih Berlumpur |
|
|---|
| Diduga Mencuri Buah Matoa, Seorang Pria di Medan Labuhan Tewas Dianiaya dengan Tangan Terikat |
|
|---|
| Hindari Lubang, Truk Tronton Hantam Mobil Mercy hingga Ringsek di Jalan Setia Budi Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rekonstruksi-kasus-penganiayaan-di-Desa-Pujimulyo-Sunggal.jpg)