Berita Viral

POLEMIK Sisa Kuota Internet Hangus, Akhirnya Digugat ke MK

Pasangan suami istri mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait kuota internet hangus saat masa aktif paket berakhir.

Editor: Juang Naibaho
ISTIMEWA
GUGATAN MK - Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi. Pasangan suami istri pekerja digital mengajukan gugatan uji materi ke MK terkait kuota internet hangus saat masa aktif paket berakhir. 

“BPKN RI memberikan apresiasi yang tinggi atas kesadaran hukum masyarakat, khususnya konsumen yang menggunakan mekanisme konstitusional untuk meminta kejelasan terkait hak-hak mereka,” kata Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Fitra Bukhari, Selasa (6/1/2026). 

Menurut BPKN, uji materi tersebut merupakan instrumen penting untuk menjawab potensi kekosongan hukum dalam hubungan antara pelaku usaha jasa telekomunikasi dan konsumen. 

Selain konstitusi, BPKN menekankan bahwa praktik kuota internet juga harus diuji menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). 

Fitra menyoroti Pasal 4 huruf (c) UUPK yang menjamin hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. 

Ketidakjelasan informasi mengenai masa berlaku kuota, termasuk penggunaan tulisan kecil atau istilah teknis yang sulit dipahami, dinilai berpotensi mengabaikan hak konsumen. 

BPKN juga menyinggung Pasal 18 UUPK yang melarang klausula baku yang memberi kewenangan sepihak kepada pelaku usaha untuk mengurangi kegunaan jasa atau harta benda milik konsumen. 

Jika penghangusan kuota dilakukan melalui klausula baku yang tidak dapat dinegosiasikan, BPKN menilai klausula tersebut dapat batal demi hukum. 

BPKN menilai perlunya standardisasi dan transparansi mengenai apa yang sebenarnya dibeli konsumen ketika membeli paket data. 

Pelaku usaha didorong menyampaikan informasi dengan bahasa yang sederhana dan terang, serta memberikan mekanisme pilihan, seperti akumulasi kuota ke periode berikutnya atau skema lain yang tidak menghilangkan hak ekonomi konsumen. 

MK Diharapkan Jadi Wasit 

Terkait proses hukum yang berjalan, BPKN menyatakan masih melakukan pengkajian mendalam dan memproses aduan serta klarifikasi dari asosiasi penyelenggara jasa telekomunikasi. 

Ia menegaskan, BPKN siap hadir sebagai pihak terkait apabila diminta MK untuk memberikan keterangan dari perspektif perlindungan konsumen. 

Apabila MK menyatakan terdapat pelanggaran hak konsumen, BPKN menyatakan siap mendorong pemerintah melakukan perbaikan regulasi agar tercipta kepastian hukum, terutama bagi pekerja sektor digital dan masyarakat luas yang bergantung pada internet. 

“Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat menjadi wasit yang adil untuk memberikan tafsir apakah ada hak konsumen yang dilanggar,” kata Fitra. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved