Berita Viral

POLEMIK Sisa Kuota Internet Hangus, Akhirnya Digugat ke MK

Pasangan suami istri mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait kuota internet hangus saat masa aktif paket berakhir.

Editor: Juang Naibaho
ISTIMEWA
GUGATAN MK - Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi. Pasangan suami istri pekerja digital mengajukan gugatan uji materi ke MK terkait kuota internet hangus saat masa aktif paket berakhir. 

Objek yang diuji ke MK adalah Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang memberi kewenangan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menetapkan tarif berdasarkan formula yang ditentukan pemerintah pusat. 

Menurut para pemohon, norma tersebut bersifat multitafsir dan tidak memberikan batasan yang jelas mengenai perlindungan sisa kuota konsumen. 

“Ketentuan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja merupakan norma yang bersifat multitafsir dan tidak memiliki parameter pembatas,” kata Viktor. 

Ketiadaan parameter tersebut dinilai memberi keleluasaan berlebihan kepada operator. 

“Ketentuan Norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema kuota hangus tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen,” lanjut Viktor. 

Dalam kondisi itu, pembayaran konsumen terpenuhi 100 persen di muka, sementara hak konsumen untuk menikmati layanan dapat hilang sebelum manfaatnya digunakan secara utuh. 

Kuota Internet sebagai Hak Milik Pribadi 

Para pemohon juga menempatkan kuota internet sebagai komoditas digital yang memiliki nilai ekonomi nyata. 

Ketika konsumen membeli paket data, terjadi peralihan hak atas volume data tersebut. 

“Sisa kuota data adalah aset pribadi milik konsumen yang dilindungi secara konstitusional,” kata Viktor. 

Dengan demikian, penghangusan kuota dinilai sebagai bentuk pengambilalihan hak milik pribadi secara sepihak. 

“Menghanguskan data/kuota Internet sama saja menghanguskan modal para pekerja online secara sepihak,” ujar Viktor. 

Dalil ini dikaitkan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa hak milik pribadi tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. 

Kesadaran Konstitusional Konsumen Perlu Dihargai 

Langkah hukum ini mendapat sorotan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI. 

Lembaga negara tersebut menilai permohonan uji materi itu mencerminkan meningkatnya kesadaran konstitusional konsumen di tengah ketergantungan masyarakat terhadap layanan internet. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved