Berita Viral

Mahfud MD Ingatkan Risiko Jual-Beli Perkara dalam KUHAP Baru yang Sudah Resmi Berlaku 2 Januari 2026

Peringatan tersebut disampaikan Mahfud menyusul mulai berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang membawa perubahan mendasar dalam sistem peradilan

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Mekopolhukam Mahfud MD mengingatkan adanya potensi praktik jual-beli perkara dalam penerapan sejumlah ketentuan baru di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Risiko tersebut, menurut Mahfud, dapat muncul apabila aparat penegak hukum tidak menjalankan aturan baru itu secara hati-hati, berintegritas, dan akuntabel.

Peringatan tersebut disampaikan Mahfud menyusul mulai berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang membawa perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. 

Dua perubahan penting yang ia soroti adalah penguatan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dan pengaturan plea bargaining atau pengakuan bersalah. 

“Di situ ada beberapa hal yang mungkin menjadi pekerjaan rumah kita agar hati-hati memulainya, yaitu satu tentang restorative justice, yang kedua tentang plea bargaining,” kata Mahfud dalam kanal YouTube pribadinya @Mahfud MD Official, dikutip Minggu Sabtu (4/1/2026).

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini menjelaskan, keadilan restoratif merupakan mekanisme penyelesaian tindak pidana melalui pendekatan perdamaian, tanpa harus selalu berujung pada persidangan di pengadilan.

Karena tidak melalui proses persidangan konvensional, penyelesaian perkara dalam skema restorative justice dapat dilakukan di berbagai tingkat, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan. 

Kondisi inilah yang menurut Mahfud memerlukan pengawasan ketat. 

Selain itu, Mahfud juga menyoroti mekanisme plea bargaining, yakni penyelesaian perkara pidana melalui pengakuan bersalah oleh tersangka atau terdakwa.

Dalam praktiknya, plea bargaining memungkinkan terdakwa mengakui kesalahannya di hadapan hakim, atau tersangka mengaku bersalah kepada jaksa, kemudian menyepakati bentuk serta besaran hukuman.

“Dan itu (proses plea bargaining) disahkan oleh hakim,” ucap Mahfud. 

Menurut Mahfud, kedua mekanisme tersebut sejatinya dirancang untuk mempercepat proses peradilan dan mengurangi penumpukan perkara.

Namun, tanpa integritas aparat penegak hukum, potensi penyalahgunaan tetap terbuka.

“Kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual-beli perkara pada saat plea bargaining, pada saat restorative justice itu harus berhati-hati. Karena ini masalah hukum dan masalah hukum itu adalah masalah negara kita,” ucapnya.

Baca juga: LBH Medan Nilai Perubahan KUHP, KUHAP Ancam Penegakan Hukum dan Demokrasi 

Plea bargaining dalam KUHAP baru

Plea bargaining atau kesepakatan pembelaan selama ini lazim diterapkan di negara-negara dengan sistem hukum common law.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved