Berita Medan

LBH Medan Nilai Perubahan KUHP, KUHAP Ancam Penegakan Hukum dan Demokrasi 

Irvan menilai, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru mengancam demokrasi serta penegakan hukum di Indonesia.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Direktur LBH Medan, Irvan Syaputra menunjukkan foto dalam rekontruksi yang memperlihatkan peran Koptu HB, sebelum kejadian pembakaran rumah dan menewaskan Rico Sempurna Pasaribu sekeluarga, Selasa (23/7/2024). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai penegakan hukum di Indonesia usai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mengancam hukum dan demokrasi. 

"Dugaan kita iya (penegakan hukum akan makin buruk). Pemberlakuan KUHP (UU No 1 tahun 2023) dan KUHAP baru (UU No 20 tahun 2025) mulai 2 Januari 2026 sedari awal pembentukannya mengkhawatirkan, karena minimnya partisipasi bermakna (meaningful participation)," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Jumat (2/1/2026).

Irvan menilai, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru mengancam demokrasi serta penegakan hukum di Indonesia.

Pasalnya, di dalam KUHP dan KUHAP tersebut memuat pasal-pasal yang rawan dijadikan sebagai kriminalisasi hukum.

"KUHP dan KUHAP tersebut apakah akan menjadi instrumen negara hukum yang membatasi kekuasaan/aparat penegak hukum (APH) atau justru akan menjadi alat kekuasaan pemerintah untuk merepresi dan membungkam masyarakat? KUHP dan KUHAP jauh dari harapan rakyat," ujarnya.

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, kata Irvan, memicu terjadinya bencana keadilan dan kepastian hukum.

Irvan menilai KUHP dan KUHAP ini akan membuat kebingungan dan kekacauan hukum di lapangan bagi para APH maupun masyarakat luas.

"Paradigma penegakan hukum 2024 hingga 2025 seharusnya menjadi evaluasi secara menyeluruh bagi pemerintah, karena di tahun tersebut seperti kita ketahui bahwa penegakan hukum diwarnai politisasi dan instrumentasi APH," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah saat ini tengah disibukkan dengan besar, yaitu reformasi kepolisian dan sistem peradilan pidana yang dinilai belum menyentuh akar masalah Penegakan hukum di Indonesia.

"Secara hukum pemberlakukan KUHP dan KUHAP harus ditunda melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) karena kami menilai KUHP dan KUHAP tersebut mengancam demokrasi dan penegakan hukum," tutur Irvan.

Irvan menguraikan alasan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru harus ditunda. Pertama, kata dia, terjadi kekosongan regulasi teknis karena banyak Peraturan Pemerintah (PP) turunan belum selesai disusun hingga akhir 2025.

"Kedua, fenomena involusi penegakan hukum seperti kemajuan instrumen hukum diikuti penurunan kualitas keadilan. Ketiga, negara terlalu paranoid terhadap kritik rakyat sipil, petani, dan aktivis. Keempat, rentannya penyalahgunaan kewenangan APH, bahkan diduga akan menyuburkan praktik transaksional atau korupsi," katanya.

Meningkatnya represiftas dan kriminalisasi terhadap rakyat yang ingin menyampaikan pendapat dan ekspresi juga dikhawatirkan terjadi. 

Pengabaian dan pelanggaran hak asasi manusia serta diduga maraknya kejahatan lingkungan juga akan semakin sering. 

"KUHP dan KUHAP juga berimplikasi dalam ketidaksiapan teknis regulasi dan beban budaya kerja APH yang masih sangat koruptif, represif, dan berorientasi pada pelaku daripada korban. Maka, secara hukum pemberlakuannya patut ditunda serta membuka kembali partisipasi publik menyeluruh guna perbaikan demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum," ucapnya.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved