Berita Viral

Siap-siap Kena Sanksi bagi PNS/ASN Ketahuan Keluyuran saat WFH, Bisa Turun Pangkat

Aparatur sipil negara (ASN) akan diberi sanksi jika keluyuran pada saat pemberlakuan Work From Home (WFH).

Editor: Salomo Tarigan
Istimewa/Pinterest
BERPOSE- Sejumlah wanita berpakain seragam PNS tampak berpose ketika mengambil foto bersama. 

TRIBUN-MEDAN.com - Aparatur sipil negara (ASN) akan diberi sanksi jika keluyuran pada saat pemberlakuan Work From Home (WFH).

Diketahui, pemerintah telah memberlakukan aturan Sistem kerja Work From Home (WFH)  selama satu hari dalam seminggu mulai diberlakukan.

Kebijakan mengubah pola kerja karyawan di Indonesia sudah dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

WFH adalah singkatan dari Work From Home, yang berarti sistem bekerja dari rumah atau lokasi luar kantor menggunakan teknologi digital.

Baca juga: KETUA Komisi III DPR Klaim Ada Narasi Sesat Dibangun Kejari Karo, Mahasiswa Demo Amsal Sitepu Bebas

Ini bukan cuti, melainkan bentuk remote working (kerja jarak jauh) di mana karyawan tetap terikat jam kerja dan target.

Baca juga: Resmi Berlaku Mulai April Tarif Listrik PLN, Rumah Tangga dan Bisnis, Berikut Rincian Besaran Tarif

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemensos tidak boleh keluar rumah saat menjalani kebijakan work from home (WFH).

Pemerintah telah mengeluarkan aturan satu hari WFH setiap Jumat untuk efisiensi energi. 

"Saat WFH itu tidak boleh ada pegawai Kemensos yang keluar rumah, apalagi menggunakan mobil dinas. Kita sarankan juga mobil pribadi tidak digunakan, tetap di rumah dan bekerja sesuai tugas," ujar Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Menurutnya, ASN Kemensos tidak boleh menyalahartikan WFH sebagai waktu luang untuk bepergian atau berlibur. 

Jika ditemukan pelanggaran, Kemensos akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau ada ASN yang ketahuan liburan, ya akan kita sanksi. Jelas akan kita sanksi," katanya. 

Menurut Gus Ipul, sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi berat.

"Sanksinya mulai dari sanksi tertulis, dari pimpinan masing-masing. Bisa juga diturunkan pangkatnya, tunjangan kinerja tidak dicairkan, bahkan paling berat bisa diberhentikan," ujarnya.

Baca juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Mulai April, Cara Cek Penerima Bansos

Untuk memastikan kedisiplinan ASN, Kemensos telah menyiapkan sistem pemantauan berbasis aplikasi. 

Pegawai tetap diwajibkan melakukan absensi pada pagi dan sore hari, serta mengisi laporan kinerja harian.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved