Banjir dan Longsor di Sumatera

Penetapan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan di Sumatera, Kejagung Minta Polri Penuhi Bukti yang Cukup

Anang Supriatna, menjelaskan rekomendasi ini disampaikan jaksa saat gelar perkara bersama Bareskrim Polri

TRIBUN MEDAN/Azis Husein Hasibuan
KAYU GELONDONGAN - Penampakan hutan gundul di Muara Sibuntuon, Sibabangun, Tapteng. Kuat dugaan kayu gelondongan banjir bandang Batangtoru berasal dari daerah ini. 

Ringkasan Berita:- Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Polri memaparkan fakta dan bukti yang cukup dalam penetapan tersangka
Jaksa selaku penuntut umum memberikan saran untuk pemenuhan alat bukti agar penetapan tersangka didasari bukti yang cukup dan sesuai rasa keadilan masyarakat
Anang menjelaskan, gelar perkara yang melibatkan penyidik dan jaksa merupakan implementasi pasal 58 hingga 62 KUHAP

 

TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Polri memaparkan fakta dan bukti yang cukup dalam penetapan tersangka temuan kayu gelondongan di Sumatera yang menyebabkan banjir bandang dan longsor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan rekomendasi ini disampaikan jaksa saat gelar perkara bersama Bareskrim Polri di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Gelar perkara dilakukan terkait proses hukum terhadap perusahaan PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS). 

“Benar, hari Rabu tanggal 31 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat D Jampidum dan penyidik Dittipidter Bareskrim telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka koordinasi penanganan perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup dengan Terlapor PT TBS, locus di Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah, yang menyebabkan bencana banjir dan longsor di Desa Garoga, Kecamatan Batangtoru, Tapanuli Selatan, hingga menelan 67 korban jiwa,” ujar Anang, Sabtu (3/1/2026). 

Baca juga: Terduga Pelaku Penganiayaan Pratu Farkhan Marpaung Diamankan, Ayah Korban Kesal

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik Polri memaparkan fakta dan bukti hasil penyidikan dan merekomendasikan sejumlah nama untuk ditetapkan sebagai tersangka. 

Anang menyebut, jaksa selaku penuntut umum memberikan saran untuk pemenuhan alat bukti agar penetapan tersangka didasari bukti yang cukup dan sesuai rasa keadilan masyarakat.

“Jaksa Penuntut Umum memberikan pendapat, saran, dan rekomendasi untuk pemenuhan bukti-bukti, agar penetapan tersangka oleh penyidik benar-benar cukup bukti dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar Anang.

Baca juga: PT TBS Segera Jadi Tersangka Banjir Bandang di Garoga, Jampidum: Ini Menyangkut Nyawa Manusia

Rekomendasi ini diharapkan memperkuat fakta hukum yang akan dibawa ke persidangan.

Hingga kini, baik Polri maupun Kejagung belum mengungkap identitas tersangka yang dimaksud. 

Anang menjelaskan, gelar perkara yang melibatkan penyidik dan jaksa merupakan implementasi pasal 58 hingga 62 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

“Pasal-pasal ini mengamanatkan penyidik melibatkan Jaksa Penuntut sejak awal hingga berkas perkara selesai, untuk meminimalisir bolak-baliknya berkas hasil penyidikan,” jelasnya. 

Baca juga: Singgung Bakat Lokal hingga Naturalisasi, John Herdman Beberkan Pilih Latih Timnas Indonesia

Status Perkara dan Tindak Lanjut Polisi

Kasus kayu gelondongan yang ikut memicu banjir besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) menjadi perusahaan yang saat ini diproses hukum. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved