Banjir Bandang Batangtoru
PT TBS Segera Jadi Tersangka Banjir Bandang di Garoga, Jampidum: Ini Menyangkut Nyawa Manusia
Gelar perkara dilakukan terkait proses hukum terhadap perusahaan PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS).
TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberikan rekomendasi pemenuhan bukti dalam proses penetapan tersangka terkait temuan kayu gelondongan yang diduga menyebabkan banjir bandang di Garoga, Batangtoru, Tapanuli Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan rekomendasi ini disampaikan jaksa saat gelar perkara bersama Bareskrim Polri di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Gelar perkara dilakukan terkait proses hukum terhadap perusahaan PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS).
“Benar, hari Rabu tanggal 31 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat D Jampidum dan penyidik Dittipidter Bareskrim telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka koordinasi penanganan perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup dengan Terlapor PT TBS, locus di Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah, yang menyebabkan bencana banjir dan longsor di Desa Garoga, Kecamatan Batangtoru, Tapanuli Selatan, hingga menelan 67 korban jiwa,” ujar Anang, Sabtu (3/1/2026).
Penyidik Polri Rekomendasikan Penetapan Tersangka
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik Polri memaparkan fakta dan bukti hasil penyidikan dan merekomendasikan sejumlah nama untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Anang menyebut, jaksa selaku penuntut umum memberikan saran untuk pemenuhan alat bukti agar penetapan tersangka didasari bukti yang cukup dan sesuai rasa keadilan masyarakat.
“Jaksa Penuntut Umum memberikan pendapat, saran, dan rekomendasi untuk pemenuhan bukti-bukti, agar penetapan tersangka oleh penyidik benar-benar cukup bukti dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar Anang.
Rekomendasi ini diharapkan memperkuat fakta hukum yang akan dibawa ke persidangan.
Hingga kini, baik Polri maupun Kejagung belum mengungkap identitas tersangka yang dimaksud.
Anang menjelaskan, gelar perkara yang melibatkan penyidik dan jaksa merupakan implementasi pasal 58 hingga 62 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
“Pasal-pasal ini mengamanatkan penyidik melibatkan Jaksa Penuntut sejak awal hingga berkas perkara selesai, untuk meminimalisir bolak-baliknya berkas hasil penyidikan,” jelasnya.
Status Perkara dan Tindak Lanjut Polisi
Kasus kayu gelondongan yang ikut memicu banjir besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) menjadi perusahaan yang saat ini diproses hukum.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan akan segera menetapkan tersangka terkait bencana banjir bandang dan tanah longsor tersebut.
“Segera tetapkan tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Jumat (2/1/2026).
Menyangkut nyawa manusia
| Dihadiri Mujianto, Gus Irawan dan Yayasan Buddha Tzu Chi Tanda Tangan Pembangunan Huntap Batangtoru |
|
|---|
| Data Pengungsi Banjir Bandang di Tapsel 4.693 Warga, Rumah Rusak Berat Dapat Bantuan Rp 60 Juta |
|
|---|
| Dermawan Tak Kedinginan Lagi, Sudah Dapat Bantuan Selimut dari Gus Irawan |
|
|---|
| Sudah 27 Hari di Pengungsian, Nasib Warga Garoga Sempat Ingin Bertahan, Akhirnya Setuju Direlokasi |
|
|---|
| Bupati Tapsel Gus Irawan Ucapkan Terima Kasih ke PTPN IV Soal Relokasi Lahan Hunian Tetap Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/banjjiiir-garoga-tribunmedan.jpg)