Berita Viral

AKHIRNYA Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Kena Sanksi Tegas dari Menteri Tito: Pemberhentian 3 Bulan

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS kena sanksi dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. 

@falconpictures_
BUPATI UMRAH - Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS menjadi sorotan setelah diketahui bersama keluarga menjalani ibadah umrah saat rakyatnya menghadapi bencana banjir dan longsor. Keberangkatan Mirwan ke tanah suci itu dilakukan pada Senin (1/12/2025), atau dua hari setelah ia menandatangani surat resmi yang menyatakan ketidaksanggupan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan dalam menangani tanggap darurat banjir dan longsor yang melanda 11 kecamatan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Bupati Aceh Selatan Mirwan MS kena sanksi dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Menteri Tito Karnavian memberikan sanksi tegas ke Mirwan yang yang pergi umrah di tengah kondisi banjir melanda Aceh Selatan.  

Padahal, Gubernur Aceh Muzakir Manaf tidak memberikan izin ke Mirwan.  

Kini Kemendagri menyimpulkan bahwa Mirwan telah melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal tersebut mengatur larangan bagi kepala daerah maupun wakil kepala daerah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Mendagri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan merupakan bentuk penegakan aturan secara tegas, merujuk Pasal 77 ayat (2) yang mengatur pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatan.

“Jadi jangan sampai nanti isinya [berita] ini suka-sukanya Mendagri. Bukan, ada dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” kata Mendagri dalam keterangan pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Sebagai pengganti sementara, Mendagri menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Aceh Selatan.

Baca juga: DIDUGA MINTA Setoran dan Pangkas Dana Operasional, Kapolres AKBP William Dicopot, Kini Diperiksa

Baca juga: Ibu Rumah Tangga Edarkan Narkoba Dituntut 7 Tahun 6 Bulan di PN Medan 

Mendagri menambahkan bahwa selama menjalani sanksi, Mirwan akan mengikuti program pembinaan dan magang di Kemendagri.

Ia menilai bahwa dalam situasi darurat bencana, seorang kepala daerah semestinya tidak meninggalkan wilayah tanpa izin karena masyarakat sangat membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan langsung.

Atas dasar itu, Mendagri mengimbau seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan wilayahnya hingga 15 Januari 2026, mengingat potensi bencana hidrometeorologi masih tinggi.

“Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak keluar negeri sampai tanggal 15 Januari. Jadi betul-betul standby terutama yang terdampak,” ujarnya.

Mendagri juga meminta kepala daerah lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat terdampak bencana.

Ia menekankan agar anggaran bantuan pemerintah pusat sebesar Rp 4 miliar untuk daerah terdampak digunakan secara bijak dan tepat sasaran.

“Saya sudah mengeluarkan surat edaran juga kepada seluruh daerah agar dana-dana tersebut betul-betul dipakai untuk kepentingan yang tadi yang dari pusat mungkin tidak bisa dipenuhi karena apa? Karena spesifik [kebutuhannya], misalnya tadi kebutuhan perempuan masalah popok, pampers kemudian lagi sabun, detergen,” kata Mendagri.

Sumber: Warta kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved