Berita Medan

Ibu Rumah Tangga Edarkan Narkoba Dituntut 7 Tahun 6 Bulan di PN Medan 

Regina dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
PERSIDANGAN - Suasana persidangan Regina seorang ibu rumah tangga terdakwa pengedaran narkotika jenis pil ekstasi dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (9/12/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Jaksa menuntut Regina (35), seorang ibu rumah tangga terdakwa pengedaran narkotika jenis pil ekstasi dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. 

Regina dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. 

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara," kata Riski selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/12/2025). 

Jaksa mengurai penemuan 42 pil ekstasi dari terdakwa saat menjajakan barang haram itu di depan rumahnya, Jalan Taruma, Gang Sejahtera, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Dalam pertimbangan Jaksa, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika. 

"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan sopan dalam persidangan," ujar Jaksa. 

Usai mendengarkan tuntutan, Regina akan membacakan nota pembelaannya pada sidang pekan depan. 

Regina dirangkap polisi yang menyamar sebagai pembeli dan memesan pil ekstasi sebanyak 14 butir. 

Regina lalu diamankan di depan rumahnya yang beralamat di Jalan Taruma, Gang Sejahtera, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Medan. Polisi kemudian menyita barang bukti 42 butir ekstasi di rumah terdakwa. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved