Banjir dan Longsor di Sumatera
Seluk Beluk PT Toba Pulp Lestari yang Disegel Diduga Penyebab Banjir, Punya Izin 167.912 Ha HTI
Areal Konsesi PT TPL di Desa Marisi ini disegel lantaran dianggap sebagai penyebab terjadinya banjir bandang di Sumatera
Ringkasan Berita:- Areal Konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan disegel Kemenhut.- Disegel lantaran dianggap sebagai penyebab terjadinya banjir bandang di Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar) dan Aceh- Perusahaan ini diklaim telah banyak merugikan masyarakat lokal yang kehidupannya tergusur dengan pabrik PT TP
TRIBUN-MEDAN.com - Simak seluk beluk PT PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang disegel oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) diduga penyebab banjir bandang di Sumatera.
Areal Konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan disegel Kemenhut.
Areal konsesi adalah kawasan atau wilayah tertentu yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan, lembaga, atau individu untuk dikelola atau dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu melalui izin resmi.
Areal Konsesi PT TPL di Desa Marisi ini disegel lantaran dianggap sebagai penyebab terjadinya banjir bandang di Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar) dan Aceh.
Baca juga: Pilu Mistera Selamatkan Bayi dari Banjir di Tapteng, Saat Balik ke Rumah Sudah Hancur, Butuh Popok
Selain PT TPL, ada 3 subjek lainnya yang turut disegel.
Mereka adalah:
Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) Jhon Ary Manalu Desa Pardomuan, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara.
PHAT Asmadi Ritonga Desa Dolok Sahut, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara.
PHAT David Pangabean Desa Simanosor Tonga, Kec. Saipar Dolok Hole, Kab. Tapanuli Selatan.
Profil PT TPL
PT Toba Pulp Lestari Tbk adalah perusahaan industri pulp asal Indonesia berdiri di Provinsi Sumatera Utara pada tahun 1983.
Pemiliknya adalah pengusaha Sukanto Tanoto.
Awal mula berdirinya perusahaan ini bernama Inti Indorayon Utama Tbk dan memiliki kode saham INRU.
Baca juga: Termasuk TPL, 4 Penggundul Hutan Tapanuli Masuk Daftar Subjek Hukum, Ada 2 Pengusaha Asal Tapsel
Perusahaan ini berdiri pada tanggal 26 April 1983 dan memulai kegiatan usaha komersialnya pada tanggal 1 April 1989.
| Lebaran di Tenda Pengungsian, Hati Irma Perih Dengar Ratapan Sang Anak, 'Mak Sampai Kapan di Sini?' |
|
|---|
| Prabowo Klaim Tak Ada Lagi Pengungsi di Tenda, Irma Menangis Ditanya Anaknya 'Sampai Kapan di Sini?' |
|
|---|
| Mendagri Pastikan Total 5 Desa Hilang Akibat Bencana Sumatera, 2 di Sumut dan 3 di Aceh |
|
|---|
| Hashim Sebut Presiden Prabowo Buka Ruang Pengajuan Keberatan bagi 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut |
|
|---|
| Bos Danantara Rosan Pastikan Perminas Kelola Tambang Emas Martabe, Perusahaan Lain Segera Dibahas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/banjir-aceh-tamiang-tribunmedan.jpg)