Banjir Bandang Batangtoru

Termasuk TPL, 4 Penggundul Hutan Tapanuli Masuk Daftar Subjek Hukum, Ada 2 Pengusaha Asal Tapsel

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan penindakan hukum terhadap perusahaan atau subjek hukum

|
Tribunnews.com/Azis Husein Hasibuan
ANGKAT JASAD- Warga mengangkat jasad korban tewas banjir bandang di Batangtoru, Tapanuli Selatan, Selasa (25/11/2025). Terlihat seorang perempuan mendampingi keluarganya yang sudah terbujur kaku. 

TRIBUN-MEDAN.com - Termasuk TPL, empat penggundul hutan Tapanuli. Ada dua pengusaha asal Tapanuli Selatan (Tapsel).

Siapa-siapa saja orang yang paling bertanggung jawab atas banjir bandang di Tapanuli satu per satu mulai terungkap.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan penindakan hukum terhadap perusahaan atau subjek hukum yang diduga menjadi penyebab terjadinya banjir dan tanah longsor di Sumatera. 

Terhadap penindakan ini, sebanyak 4 subjek hukum disegel.

"Sesuai dengan apa yang sudah saya sampaikan di DPR, tim kami di lapangan sudah mulai melakukan operasi penegakan hukum dengan penyegelan 4 subyek hukum dari sekitar 12 subyek hukum yang diduga melakukan pelanggaran berkaitan dengan bencana di Sumatera," ujar Menhut Raja Juli, dalam keterangannya, Minggu (7/12/2025).

Menhut Raja Juli memastikan, dirinya melakukan penindakan hukum secara tegas dan tanpa kompromi. 

Tak cukup di situ, Sekretaris Jenderal DPP PSI tersebut juga memastikan, Kemenhut tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum terhadap perusak kelestarian hutan.

"Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada kompromi bagi siapapun yang terbukti merusak hutan Indonesia. Kami berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu," ujar Menhut Raja Antoni.

KAYU - Warga melihat kayu gelondongan bekas banjir bandang yang tersumbat di jembatan Garoga, Batangtoru, Tapsel, Kamis (4/12/2025). Kayu-kayu ini hanyut usai ditebangi oleh tangan-tangan yang tak bertanggung jawab.
KAYU - Warga melihat kayu gelondongan bekas banjir bandang yang tersumbat di jembatan Garoga, Batangtoru, Tapsel, Kamis (4/12/2025). Kayu-kayu ini hanyut usai ditebangi oleh tangan-tangan yang tak bertanggung jawab. (TRIBUN MEDAN/Azis Husein Hasibuan)

Berikut daftar keempat subyek hukum yang disegel Kemenhut:

  1. Areal Konsesi TPL Desa Marisi, Kec. Angkola Timur, Kab. Tapanuli Selatan.
  2. Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) Jhon Ary Manalu Desa Pardomuan, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara.
  3. PHAT Asmadi Ritonga Desa Dolok Sahut, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara.
  4. PHAT David Pangabean Desa Simanosor Tonga, Kec. Saipar Dolok Hole, Kab. Tapanuli Selatan.

Raja Juli juga mengatakan pihaknya melalui Gakkum melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara.

Pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan bukti sampel kayu hingga meminta keterangan. 

Selain 4 subjek hukum yang disegel ini, Menhut Raja Juli menyebut pihaknya juga telah mengidentifikasi 8 lainnya untuk segera dilakukan penyegelan. 

"Selain 4 subjek hukum yang sudah disegel, sebanyak 8 lainnya juga sudah teridentifikasi dan akan segera disegel," ujar Raja Antoni.

Hanya saja, Raja Juli tidak membeberkan secara detail 8 nama subjek hukum lain tersebut yang sudah diidentifikasi oleh Kemenhut.

Dia hanya memastikan akan terus melakukan penyelidikan mendalam yang nantinya dapat berujung pada penetapan pelanggaran pidana maupun denda dalam kasus ini.

12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang

BANJIR BANDANG - Seorang warga sedang melihat mobil yang melintas usai banjir bandang di Huta Godang, Batangtoru, Tapsel, Kamis (27/11/2025).
BANJIR BANDANG - Seorang warga sedang melihat mobil yang melintas usai banjir bandang di Huta Godang, Batangtoru, Tapsel, Kamis (27/11/2025). (TRIBUN MEDAN/Azis Husein Hasibuan)
Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved