Berita Viral

DUA Wartawan dan Pengacara Kena OTT Polisi Kasus Pemerasan Kepala Desa, Transaksi di Rumah Makan

Kepala Desa diperas oleh dua oknum wartawan dan satu pengacara. Dua wartawan dan satu pengacara di Pekalongan Jawa Tengah

Tribunnews.com/IWAN ARIFIANTO
KASUS PEMERASAN - Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio. Polda Jawa Tengah menetapkan dua wartawan dan satu pengacara sebagai tersangka kasus pemerasan kepala desa di Kabupaten Pekalongan. (Dok) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kepala Desa diperas oleh dua oknum wartawan dan satu pengacara. Dua wartawan dan satu pengacara di Pekalongan Jawa Tengah itu telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengungkapkan bahwa para tersangka telah ditahan. 

Penetapan tersangka selepas penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Jateng melakukan sejumlah pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

"Iya, kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Mereka sudah ditahan (rutan Polda Jateng)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Sabtu (29/11/2025).

Polisi sebelumnya menangkap ketiga orang tersebut meliputi dua orang wartawan berinisial S dan A serta satu pengacara berinisial AB. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Pekalongan dan Batang.

Mereka ditangkap tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Jateng saat operasi tangkap tangan saat para tersangka menerima uang dari seorang kades di sebuah rumah makan kawasan Dupan, Kota Pekalongan, Selasa (25/11/2025) pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Rute Jalur Menuju Tapteng yang Sudah Bisa Dilalui dan Nomor Posko Bantuan Pencarian Nama Keluarga

Baca juga: GELAGAT AKBP Basuki Terungkap, Mondar-mandi Kebingungan, 5 Kali Keluar Masuk Kamar Hotel

Baca juga: Bupati Deli Serdang Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari

Mereka ditangkap polisi karena diduga melakukan aksi pemerasan terhadap seorang kepala desa di  Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan.

Pemerasan itu bermula dari ketiga wartawan yang memberitakan gagalnya program ketahanan pangan di desa tersebut.

Berita itu menarasikan program ketahan pangan di desa tersebut telah gagal dengan indikasi hilangnya sejumlah ekor kambing yang tayang pada sebuah media online, Rabu (19/11/2025).

Para wartawan itu lalu meminta sejumlah uang kepada kades agar berita bisa diturunkan atau di-take down.

Kades itu pun menjanjikan sejumlah uang tetapi para wartawan meminta jumlah yang lebih besar.

Merasa diperas, kades itupun melaporkan ke Polda Jateng hingga berujung penangkapan.

"Betul, mereka ditahan soal kasus pemerasan. Dijerat pasal pemerasan," sambung Dwi.

Baca juga: Banjir Masih Rendam Kecamatan Hinai Langkat, Warga Butuh Air Bersih dan Perlengkapan Bayi

Baca juga: Sosok Ipda Purnomo Polisi Beri Umrah Gratis untuk Argi Petugas KAI Nyaris Dipecat Gegara Tumbler

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-jateng.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved