Berita Viral
Iyusan Sukoco Banjir Dukungan, Guru SD Sinunukan Madina Dilaporkan Ortu Siswi, Ini Awal Kasusnya
Iyusan Sukoco, guru SD Negeri 328 Sinunukan dilaporkan orang tua siswi karena dituding melakukan kekerasan.
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus guru dilaporkan orang tua siswa kembali terjadi. Kali ini di Sinunukan, Mandailing Natal (Madina).
Iyusan Sukoco, guru SD Negeri 328 Sinunukan dilaporkan orang tua siswi karena dituding melakukan kekerasan.
Dalam kasus ini, Iyusan Sukoco sudah dipanggil oleh Polres Madina guna memberikan klarifikasi.
"Benar, saya dilaporkan ke Polres oleh orang tua siswi. Saya sudah dipanggil satu kali untuk klarifikasi," ujar Iyusan dalam keterangannya, Minggu (19/10/2025).
Dalam surat pembelaan resmi yang ditujukan kepada Kapolres Mandailing Natal, tim pendamping hukum Iyusan Sukoco meminta agar Kepolisian meninjau kembali perkara ini secara objektif dan berkeadilan.
Mereka meyakini bahwa dugaan yang muncul lebih bersifat kesalahpahaman atau miskomunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa, bukan merupakan tindak pidana.
"Kami meyakini bahwa Iyusan Sukoco tidak bersalah. Ini hanya kesalahpahaman komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa," tulis pihak pembela dalam surat tersebut.
Banjir Dukungan
Dukungan terhadap Iyusan Sukoco, guru SD Negeri 328 Sinunukan IV yang tengah menghadapi proses kriminalisasi hukum atas dugaan kekerasan terhadap siswinya, terus mengalir.
Salah satu bentuk dukungan datang dari tim kuasa hukum Pemerintah Desa Sinunukan III, yang juga praktisi hukum asal Sinunukan, Joko Susanto.
Dukungan tersebut dituangkan dalam naskah legal opinion setebal 18 halaman, yang bertujuan untuk dikirimkan kepada Kepolisian Resor Mandailing Natal.
Dalam dokumen tersebut, Joko Susanto menegaskan bahwa berdasarkan fakta hukum dan keterangan saksi, tindakan Iyusan Sukoco tidak memenuhi unsur kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berawal dari posisi siswi saat baris-berbaris
Joko Susanto mengatakan awal kejadian ini saat Iyusan Sukoco membenarkan posisi siswi saat kegiatan baris-berbaris.
“Tindakan yang dilakukan Pak Iyusan murni merupakan bagian dari kewenangan pendidikan (tuchtrecht) yang sah dan proporsional. Tidak ada niat jahat atau unsur kekerasan. Semua saksi menyatakan bahwa beliau hanya membetulkan posisi barisan anak-anak saat latihan baris-berbaris,” ujar Dr (Hc). Joko Susanto, dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/10/2025).
Iyusan Sukoco
guru dilaporkan orang tua siswa
Sinunukan
SD Negeri 328 Sinunukan
Joko Susanto
Tribun-medan.com
Berita Viral
Kasus Guru SD Sinunukan
Iyusan Sukoco Banjir Dukungan
| Rekam Jejak Danke Rajagukguk, Kajari Karo Perempuan Pertama yang Diminta Dicopot oleh DPR RI |
|
|---|
| TAK SEVIRAL Amsal Sitepu, Toni Dihukum Penjara, Keluarga: Padahal Kronologi hingga Judul Sama |
|
|---|
| Kajati Sumut Harli Siregar Ingatkan Seluruh Jaksa di Sumut, Sudah 7 Pejabat Kejari Karo Diperiksa |
|
|---|
| Motif dan Kronologi Penyiraman Air Keras Terhadap Tri Wibowo, Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi |
|
|---|
| KETIKA Hinca Minta Kajari Karo Dicopot, Tandra Singgung Kasi Pidsus Bermasalah Tapi Promosi Jabatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/iyusan-sukoco-tribunmedan.jpg)