Berita Viral

Iyusan Sukoco Banjir Dukungan, Guru SD Sinunukan Madina Dilaporkan Ortu Siswi, Ini Awal Kasusnya

Iyusan Sukoco, guru SD Negeri 328 Sinunukan dilaporkan orang tua siswi karena dituding melakukan kekerasan.

Istimewa
DILAPORKAN ORTU SISWA - Iyusan Sukoco, guru SD Negeri 328 Sinunukan dilaporkan orang tua siswi karena dituding melakukan kekerasan. Ini berawal saat ada kegiatan baris-berbaris di sekolah. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus guru dilaporkan orang tua siswa kembali terjadi. Kali ini di Sinunukan, Mandailing Natal (Madina).

Iyusan Sukoco, guru SD Negeri 328 Sinunukan dilaporkan orang tua siswi karena dituding melakukan kekerasan.

Dalam kasus ini, Iyusan Sukoco sudah dipanggil oleh Polres Madina guna memberikan klarifikasi.

"Benar, saya dilaporkan ke Polres oleh orang tua siswi. Saya sudah dipanggil satu kali untuk klarifikasi," ujar Iyusan dalam keterangannya, Minggu (19/10/2025).

Dalam surat pembelaan resmi yang ditujukan kepada Kapolres Mandailing Natal, tim pendamping hukum Iyusan Sukoco meminta agar Kepolisian meninjau kembali perkara ini secara objektif dan berkeadilan.

Mereka meyakini bahwa dugaan yang muncul lebih bersifat kesalahpahaman atau miskomunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa, bukan merupakan tindak pidana.

"Kami meyakini bahwa Iyusan Sukoco tidak bersalah. Ini hanya kesalahpahaman komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa," tulis pihak pembela dalam surat tersebut.

Banjir Dukungan

Dukungan terhadap Iyusan Sukoco, guru SD Negeri 328 Sinunukan IV yang tengah menghadapi proses kriminalisasi hukum atas dugaan kekerasan terhadap siswinya, terus mengalir.

Salah satu bentuk dukungan datang dari tim kuasa hukum Pemerintah Desa Sinunukan III, yang juga praktisi hukum asal Sinunukan, Joko Susanto.

Dukungan tersebut dituangkan dalam naskah legal opinion setebal 18 halaman, yang bertujuan untuk dikirimkan kepada Kepolisian Resor Mandailing Natal. 

Dalam dokumen tersebut, Joko Susanto menegaskan bahwa berdasarkan fakta hukum dan keterangan saksi, tindakan Iyusan Sukoco tidak memenuhi unsur kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berawal dari posisi siswi saat baris-berbaris

Joko Susanto mengatakan awal kejadian ini saat Iyusan Sukoco membenarkan posisi siswi saat kegiatan baris-berbaris.

“Tindakan yang dilakukan Pak Iyusan murni merupakan bagian dari kewenangan pendidikan (tuchtrecht) yang sah dan proporsional. Tidak ada niat jahat atau unsur kekerasan. Semua saksi menyatakan bahwa beliau hanya membetulkan posisi barisan anak-anak saat latihan baris-berbaris,” ujar Dr (Hc). Joko Susanto, dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/10/2025).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved