Berita Nasional

Alasan Mahfud MD, Menteri Keuangan Purbaya tak Bisa Bubarkan Satgas BLBI

Satgas ini dibentuk untuk menagih pengemplang utang BLBI sebesar Rp 110,45 triliun. Pengemplang utang BLBI terdiri dari 22 obligor dan 12.000 debitur.

Editor: Salomo Tarigan
DOK KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
MAHFUD MD - Eks Menko Polhukam Mahfud MD 

TRIBUN-MEDAN.com - Mahfud MD menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang berencana akan membubarkan  Satgas BLBI.

BLBI adalah singkatan dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

BLBI merupakan fasilitas bantuan dana skema pinjaman yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas.

Pinjaman yang digunakan untuk menjaga kestabilan sistem pembayaran dan sektor perbankan agar tidak terganggu karena ketidakseimbangan (mismatch) antara penerimaan dan penarikan dana pada bank-bank, baik jangka pendek maupun jangka panjang

Baca juga: Nasib 4 Oknum Polrestabes Medan Ditahan, Salah Tangkap Petinggi NasDem,Polda tak Ungkap Identitasnya

Pembentukan Satgas BLBI merupakan kolaborasi pemikiran Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menko Polhukam, Mahfud MD.

Baca juga: Tanggapan Tegas Luhut Panjaitan Ribut-ribut Pembayaran Utang Whoosh 116 T, Siapa yang Minta APBN

Satgas ini dibentuk untuk menagih pengemplang utang BLBI sebesar Rp 110,45 triliun.

Pengemplang utang BLBI terdiri dari 22 obligor dan 12.000 debitur.

Baca juga: Daftar Nama Pejabat Sumut Penerima Uang Haram Proyek Korupsi Jalan, Hakim Buka-bukaan Puluhan Orang

Satgas BLBI yang dibentuk pada masa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021

Menurut  Eks Menko Polhukam Satgas BLBI tidak bisa dibubarkan oleh pemerintah saat ini. 

Hal itu dikatakan Mahfud merespons soal rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang akan membubarkan satgas tersebut.

"Terserah Purbaya saja kan sekarang dia menterinya. Tapi Satgas itu tidak bisa dibubarkan karena memang sudah berdasar Keppres sendiri," kata Mahfud di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Baca juga: PECAH Tangis Dheninda Anggota DPRD Bingung Bibirnya Miring, Dibully hingga Diancam Penjarahan

Dia mengatakan bahwa masalah akan terjadi dari sisi utang yang telah dicatat BPK dalam kasus tersebut.

"Dan mereka ini menjaminkan sertifikat tanah, pernyataan utang sertifikat perusahaan dan sebagainya-sebagainya. Kalau dibubarkan apakah itu mau dikembalikan karena itu pernyataan sudah diserahkan dan ke negara tinggal diuangkan," kata Mahfud.

Namun, kembali lagi keputusan bagaimana nasih Satgas tersebut tetap ada di pemerintah, termasuk Purbaya.

"Tapi terserah Pak Purbaya. Dia orang hebat untuk itu," tandasnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved