Berita Sumut
Daftar Nama Pejabat Sumut Penerima Uang Haram Proyek Korupsi Jalan, Hakim Buka-bukaan Puluhan Orang
perkara korupsi proyek sejumlah jalan di Sumut menguak daftar penerima uang haram. Puluhan pejabta hingga orang dekat Bobby Nasution
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Sidang lanjutan perkara korupsi proyek sejumlah jalan di Sumut menguak daftar penerima uang haram tersebut pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/10/2025).
Ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu memotong pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, saat sidang korupsi jalan dengan agenda pemeriksaan saksi, terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG) Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan anaknya, Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Rabu (15/10/2025).
"Tunggu dulu, apakah ini benar," kata Khamozaro kepada Mariam, bendahara PT DNG yang dihadirkan sebagai saksi.
Hakim lalu membacakan nama-nama orang yang pernah menerima uang dari Kirun dan Reyhan.
Baca juga: Duduk Perkara Kereta Cepat Whoosh di Era Jokowi, Mahfud MD Buka-bukaan Dugaan Pidana, Utang 116 T
Baca juga: Keracunan Makan Bergizi Gratis di SMPN 1 Laguboti, Puluhan Anak Dilarikan ke RS HKBP Balige
Ada puluhan nama penerima uang korupsi hasil pengaturan tender proyek sejumlah jalan di Sumut.
Mereka berstatus Kepala Dinas PUPR Sumut, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Gunung Tua hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga ASN di Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, hingga Padang Lawas Utara.
Khamozaro kemudian membacakan nama penerima suap untuk memenangkan perusahaan Kirun dalam tender pengerjaan proyek.
"Junaidi memang kecil dapatnya, Maranaek PPPK juga?, itu nilainya Rp 998 juta," tanya Khamozaro lagi, kepada Mariam.
"Iya pak, sesuai dengan catatan saya itu, pak," jawab Mariam.
Nama nama seperti Dicky Erlangga selaku Kasatker PJN I Medan mendapat 875 juta, kemudian ada Srigali seorang PPK Rp 102 juta, hingga Domu Rp 290 juta.
Mantan Kadis PUPR Mandailing Natal Elpi Yanti Harahap mendapatkan suap paling banyak senilai Rp 7,272 milliar.
Hakim Khamozaro lantas bertanya perihal Elpi Yanti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ini Elfi saksi juga? Tanya hakim ke JPU. Apakah akan ada tersangka di sana? di KPK. Kami akan menanyakan hal itu. kenapa saya tanya agar tahu," tanya Khamozaro.
Baca juga: Keracunan Makan Bergizi Gratis di SMPN 1 Laguboti, Puluhan Anak Dilarikan ke RS HKBP Balige
Nama mantan Kepala Dinas PUPR Madina Zulkifli Lubis ternyata mendapatkan Rp 1 milliar.
Kemudian Ardi Rp 250 juta, kemudian Ahmad Junior mantan Kadis PUPR mantan Kadis PUPR Padang Sidempuan,1,2 milliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Komisaris-DNG-ungkap-Pihak-yang-Terima-Fee-dari-Korupsi-Jalan-Selain-Topan-Ginting.jpg)