Kasus Ijazah Jokowi
Baru Setahun Arsip Ijazah Jokowi Sudah Dimusnahkan, KPU Surakarta Kelabakan Beri Penjelasan ke KIP
Pemusnahan arsip salinan ijazah Jokowi ini terungkap setelah salah satu pemohon membaca jawaban surat dari KPU Surakarta.
TRIBUN-MEDAN.com - Arsip ijazah pencalonan Joko Widodo saat maju sebagai Walikota Surakarta sudah dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta.
Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam sidang sengketa ijazah Jokowi. Pasalnya baru setahun, pihak KPU Surakarta memusnahkannya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam sidang sengketa ijazah Jokowi di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).
Pemohon dalam sengketa ini adalah organisasi bernama Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).
Pemusnahan arsip salinan ijazah Jokowi ini terungkap setelah salah satu pemohon membaca jawaban surat dari KPU Surakarta.
Baca juga: SOSOK dan Harta Kekayaan Rospita Vici Paulyn, Ketua Sidang KIP Ijazah Jokowi, Cecar UGM soal Berkas
“Jadi, yang jadi pertanyaan itu (pemusnahan), sudah sesuai dengan JRA (Jadwal Retensi Arsip), buku agenda kami, musnah ibu. Sesuai dengan jadwal arsip,” kata perwakilan dari KPU Surakarta, dikutip Kompas.com dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (18/11/2025).
Mendengar hal itu, Ketua Majelis Sidang KIP kemudian mencecar pihak terkait mengenai berapa lama arsip seharusnya disimpan.
“Buku agenda sesuai dengan PKUP (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) (Nomor) 17 tahun 2023 itu 1 tahun aktif, 2 tahun inaktif,” ujar pihak KPU Surakarta. Ketua majelis tampak bingung setelah mendengar jawaban KPU Surakarta selaku pihak termohon. Suaranya pun terdengar meninggi.
“Sebentar, satu tahun penyimpanan arsip? Satu tahun?” jelas ketua sidang.
Baca juga: KOAR-KOAR Didatangi Debt Collector, Ruben Rincikan Nafkah ke Sarwendah, Tiap Bulan Lebih Rp240 Juta
Dia menjelaskan, pemusnahan arsip seharusnya mengacu pada Undang-Undang Kearsipan, bukan JRA KPU atau PKPU.
“Itu minimal 5 tahun lho. Minimal. Masa sih arsip satu tahun dimusnahkan?” tanya ketua. Suasana persidangan seketika riuh, sementara ketua majelis mengingatkan para pengunjung untuk tetap tenang.
Namun, KPU Surakarta bersikukuh bahwa batas waktu penyimpanan arsip tetap mengacu pada aturan yang tertuang dalam PKPU.
Baca juga: SIDANG Sengketa Dokumen Ijazah Jokowi dan Transparansi Publik: Ketua Majelis Sidang KIP Cecar UGM
KPU Surakarta menjelaskan bahwa arsip salinan dokumen Jokowi saat mendaftarkan sebagai calon Wali Kota Solo bersifat tidak tetap dan harus dimusnahkan.
Hakim ketua menegaskan bahwa arsip dokumen Jokowi tersebut masuk sebagai dokumen negara.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa dokumen itu masih berpeluang untuk disengketakan di kemudian hari.
| Dianggap Tak Bermoral, Ahli Digital Forensik Joshua Tak Terima Rismon Diberi Restorative Justice |
|
|---|
| NASIB Rismon Sianipar Usai Ajukan RJ ke Jokowi, Status Masih Tersangka, Tetap Wajib Lapor |
|
|---|
| Projo Menolak Keras Permohonan RJ Rismon Sianipar, Dianggap Kejahatan Serius |
|
|---|
| RISMON Sianipar Merapat ke Solo Hari Ini, Sowan ke Kediaman Jokowi, Lanjutkan Pengajuan RJ |
|
|---|
| RISMON Ajukan RJ, Bakal Diterima? Jokowi Pernah Bilang Tak Beri Ampun untuk Tersangka 3 Nama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KPU-Surakarta-dicecar.jpg)