Medan Terkini
Pasutri di Medan Produksi Pil Ekstasi Campur Bedak Bayi, Hasilnya Dijual ke Tempat Hiburan Malam
Kombes Andy Arisandi mengatakan, dalam proses pembuatan pil esktasi pasutri mencampurkan dengan bedak bayi.
TRIBUN-MEDAN.com - GN dan SGT, pasangan suami istri di Medan ditangkap usai ketahuan produksi pil ekstasi rumahan.
Keduanya ditangkap di rumah mereka, di Jalan Mangkubumi, Gang Aceh, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Rabu 6 Mei lalu.
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, pasangan suami istri yang ditangkap memproduksi pil ekstasi rumahan belajar dari media sosial YouTube.
Kemudian, untuk bahan baku, dan alat mereka membelinya lewat marketplace seperti Shopee.
"Informasi yang kami dapat keterangan, mereka mendapatkan mendapatkan ilmu atau mendapatkan pengetahuan menggunakan media sosial. Itu belajar dari YouTube,"ungkapnya.
Begitu pula dengan cara meraciknya, semuanya disebut belajar dari internet.
Kemudian, mereka mencampur seluruh bahan, lalu mencetaknya menggunakan cetakan besi menjadi butir-butir pil ekstasi.
Dijual ke tempat hiburan malam
Setelah dicetak, ekstasi dijual ke pembeli, termasuk diduga diedarkan ke tempat hiburan malam.
Untuk produksi, lanjut Kombes Andy, dibuat menunggu pesanan.
Pelanggan, biasa memesan logo atau merek-merek yang sudah terkenal di pasaran.
Ekstasi versi pasutri ini dijual perbutir sekitar Rp 150 ribu.
Dari harga jual tersebut, mereka diperkirakan meraup keuntungan 50 persen.
"Jadi kalau ada pesan merek ini sekian butir, baru dicetak dan dibuat gitu. Sehingga dia tidak ready dalam bentuk sudah jadi. Menunggu pesanan dari dari pemesan."
Dicampur bedak bayi
Direktur Reserse Kriminal Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, dalam proses pembuatan pil esktasi pasutri mencampurkan dengan bedak bayi.
Andi mengungkapkan salah satu bahan baku untuk membuat ekstasi menggunakan bedak bayi, berbagai pewarna, tepung, yang kemudian dicampur dengan zat mengandung narkoba golongan II etomidate serbuk.
| Modal Belajar di Internet dan Belanja Online, Pasutri di Medan Produksi Ekstasi selama 2 Tahun |
|
|---|
| Pasutri di Medan Ditangkap Polisi Produksi Ekstasi Rumahan Campur Bedak Bayi |
|
|---|
| Polsek Medan Area Buru Dua Pelaku Curanmor yang Beraksi di Parkiran Penginapan |
|
|---|
| 96 Kota Berkumpul di Medan, Perputaran Ekonomi Rakernas APEKSI XVIII Diproyeksi Rp 72 Miliar |
|
|---|
| Kuasa Hukum Sebut Tanda Tangan Bambang Ghiri Arianto di Kasus Korupsi Smartboard Dipalsukan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polda-Sumut-gelar-temu-pers-pengungkapan-ekstasi-rumahan_Juni-2026.jpg)