Selasa, 30 Juni 2026

Medan Terkini

Tersangka Pencurian Emas Senilai Rp 140 Juta Dipulangkan, Korban Kecewa Kinerja Polsek Sunggal

Seorang warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, berinisial M, mengaku kecewa dengan kinerja Polsek Medan Sunggal.

Tayang:
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Fredy Santoso
TERSANGKA DILEPASKAN - Michael Sihombing (kanan), didampingi Natalson P Batubara, ketika diwawancarai Senin (29/6/2026). Mereka kecewa tersangka dugaan penipuan dan penganiayaan dilepaskan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, berinisial M, mengaku kecewa dengan kinerja Polsek Medan Sunggal.

Kekecewaan dirasakan karena Polisi melepaskan tersangka dugaan pencurian perhiasan yang ditaksir mencapai Rp 140 juta.

Kemudian, tersangka juga diduga melakukan penganiayaan terhadap anak M, yang disebut berkebutuhan khusus.

Kuasa hukum pelapor atau korban, Michael A Sihombing mengatakan, dalam kasus ini yang diduga terlibat pencurian dan penganiayaan berjumlah dua orang, yaitu FA (17), dan MTA (24).

Namun yang dibebaskan Polisi adalah tersangka inisial FA, sekira 22 Juni lalu.

Berdasarkan informasi yang didapat Michael dai Polsek Medan Sunggal, tersangka dibebaskan karena masa penahanan habis.

Ditambah, tersangka masih kategori di bawah umur dan adanya praperadilan sah tidaknya penetapan status tersangka 

"Seiring berjalannya perkara laporan ini, ternyata ada perihal yang kurang mengenakkan di hati karena terlapor sudah dibebaskan atau dalam artian habis jangka waktu penahanan sehingga diterbitkan penangguhan,"kata Michael Sihombing, didampingi Natalson P Batubara, Senin (29/6/2026).

Dalam perkara ini, lanjut Michael, ia menduga penyidik Polsek Medan Sunggal tidak profesional.

Sebab, Polisi tidak segera melengkapi berkas perkara, sampai akhirnya masa penahanan tersangka habis, ditambah pihak tersangka melakukan upaya praperadilan.

"Sehingga kalaupun praperadilan tetap terlaksana, maka masa penangguhan dan penahanan untuk tersangka tidak bisa dikabulkan. Seakan-akan di sini Polsek Medan Sunggal ingin melempar bola panas kepada pihak kejaksaan."

Michael menjelaskan, kasus pencurian dan kekerasan yang dilakukan dua tersangka terjadi pada 5 Juni lalu.

Saat itu, korban berinisial M, mendapat informasi dari anaknya yang berkebutuhan khusus adanya dugaan pencurian.

Selain pencurian, anaknya juga diduga dianiaya para pelaku.

Mendapat informasi itu, pihak korban mencari keberadaan pelaku dan berhasil diamankan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 32 - Babak 32 Besar
Selasa, 30 Juni 2026 | 00:00 WIB
Brazil
Brasil
2 - 1
Japan
Jepang
Round of 32 - Babak 32 Besar
Selasa, 30 Juni 2026 | 03:30 WIB
Germany
Jerman
1 - 1
Paraguay
Paraguay
Round of 32 - Babak 32 Besar
Selasa, 30 Juni 2026 | 08:00 WIB
Netherlands
Belanda
Live
Morocco
Maroko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved