Medan Terkini
Kuasa Hukum Sebut Tanda Tangan Bambang Ghiri Arianto di Kasus Korupsi Smartboard Dipalsukan
Tim penasihat hukum terdakwa dugaan korupsi pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Tim penasihat hukum terdakwa dugaan korupsi pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024, Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dengan alasan Bambang menjadi korban kriminalisasi dan tanda tangannya diduga dipalsukan dalam sejumlah dokumen proyek.
Hal itu disampaikan Paulus Peringatan Gulo, selaku kuasa hukum Bambang, usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/6/2026).
"Kami berharap Yang Mulia Majelis Hakim lebih selektif nantinya dalam menjatuhkan putusan. Harapan kami Pak Bambang Ghiri Arianto dibebaskan dari seluruh tuntutan karena sejak awal beliau dikriminalisasi. Landasan kami sangat jelas, yakni adanya dugaan peniruan atau pemalsuan tanda tangan Pak Bambang Ghiri," katanya.
Menurut Paulus, kliennya hanya tercantum sebagai Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra berdasarkan akta perusahaan dan tidak terlibat dalam operasional perusahaan.
"Beliau memang Direktur PT Gunung Emas Ekaputra berdasarkan akta perusahaan. Namun, beliau tidak menerima gaji, tidak mendapatkan fasilitas, bahkan tidak mengetahui kantor perusahaan berada di mana," ujarnya.
Paulus mengaku pihaknya menemukan bukti percakapan yang diduga menunjukkan adanya pengiriman dokumen kosong dalam bentuk file yang kemudian dicetak dan diduga digunakan untuk meniru tanda tangan Bambang.
"Kami sudah mendapatkan bukti percakapan saudara Mufti Nadif selaku pekerja PT Bismacindo Perkasa yang mengirimkan blanko kosong melalui file. Dari Jakarta dikirim melalui file, kemudian di Medan dicetak dan kami menduga tanda tangan Pak Bambang ditiru," katanya.
Menurut dia, dugaan pemalsuan itu terdapat pada sejumlah dokumen proyek, mulai dari purchasing order (PO) hingga Berita Acara Serah Terima (BAST).
Sementara itu, Bambang Ghiri Arianto menyatakan Mufti Nadif merupakan saksi penting yang perlu dihadirkan karena namanya berulang kali disebut dalam persidangan.
"Mufti harus dihadirkan. Dari kesaksian kepala bagian, kepala sekolah, dan saksi-saksi lainnya, hampir semuanya menyebut komunikasi dilakukan dengan Mufti," ujarnya.
Ia mengatakan sejumlah saksi, mulai dari kepala sekolah penerima barang, pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga pihak yang melakukan pengecekan barang ke Jakarta, mengaku berkomunikasi dengan Mufti selama proses pengadaan.
Bambang juga mengklaim tanda tangannya dipalsukan dan dugaan tersebut telah dilaporkan kepada aparat kepolisian.
"Tanda tangan saya dipalsukan. Hampir semuanya dia yang memasukkan. Itu sudah kami laporkan. Saya yang dijadikan terdakwa, padahal faktanya tanda tangan saya dipalsukan," katanya.
Saat ditanya wartawan apakah dirinya merasa dikriminalisasi dalam perkara tersebut, Bambang membenarkan.
"Iya," kata Bambang.
| BBMKG Medan Warning Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Siang Panas Menyengat Sore Hujan Lebat |
|
|---|
| Soroti Kasus Oplos Bio Solar di SPBU Gajah Mada, DPRD Sumut Desak Polisi Periksa Pengelola |
|
|---|
| Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KPU Tanjungbalai Dituntut 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kinerja Polsek Sunggal Dinilai Tak Profesional, Tersangka Pencuri Emas Rp 140 Juta Dipulangkan |
|
|---|
| Tersangka Pencurian Emas Senilai Rp 140 Juta Dipulangkan, Korban Kecewa Kinerja Polsek Sunggal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Paulus-Peringatan-Gulo-selaku-kuasa-hukum-usai-sidang-pemeriksaan.jpg)