Selasa, 30 Juni 2026

Medan Terkini

Pasutri di Medan Ditangkap Polisi Produksi Ekstasi Rumahan Campur Bedak Bayi

Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap produksi pil ekstasi rumahan di Medan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Fredy Santoso
EKSTASI RUMAHAN - Momen Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan konferensi pers pengungkapan produksi pil ekstasi rumahan di Medan, Selasa (30/6/2025). Dalam kasus ini sepasang suami istri ditangkap. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap produksi pil ekstasi rumahan di Medan.

Dua orang tersangka berstatus suami istri berinisial GN (suami), dan SGT (istri), ditangkap.

Keduanya ditangkap di rumah mereka, di Jalan Mangkubumi, Gang Aceh, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Rabu 6 Mei lalu.

Direktur Reserse Kriminal Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, dalam pengungkapan ini pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 1 bungkus bedak bayi, 1 ember tepung avicel.

Kemudian, 10 butir pil diduga narkoba hasil produksi, 2 mangkuk serbuk berwarna coklat, 1 mangkuk serbuk berwarna biru muda, 1 mangkuk serbuk berwarna kuning, 1 mangkuk serbuk berwarna hijau.

Lalu 1 mangkuk serbuk berwarna ungu, 1 serbuk warna abu-abu, 1 mangkuk serbuk berwarna merah, 11 botol pewarna makanan berbagai warna.

Selanjutnya, 2 botol cat akrilik merk print, 8 cat akrilik merk faber castell berbagai warna, 1 botol kapsul Chloramphenicole, 1 buah alat cetakan pil berbentuk kepala harimau, 1 alat cetakan pil berbentuk logo heineken, 7 alat cetakan pil berbentuk logo Superman, Minion.

Serta, cetakan berbahan besi logo granat, Transformers, 1 ayakan tepung, dan 13 sikat pembersih.

Andi mengungkapkan salah satu bahan baku untuk membuat ekstasi menggunakan bedak bayi, berbagai pewarna, tepung, yang kemudian dicampur dengan zat mengandung narkoba golongan II etomidate serbuk.

"Pengungkapan pembuatan produksi ekstasi menggunakan berbagai macam bahan, diantaranya bahan adalah bedak dicampur dengan etomidate,"kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi, Selasa (30/6/2026).

Polisi menjelaskan, para pelaku memproduksi ekstasi tergolong baru.

Sebab, ekstasi pada umumnya mengandung zat metilenadioksimetamfetamin (MDMA), senyawa kimia sintetis.

Namun ekstasi buatan mereka mengandung etomidate, atau zat yang serupa dengan rokok elektrik mengandung narkoba.

"Jadi ini, setelah kami lakukan pemeriksaan bahan-bahan itu ke laboratorium, ternyata bahan-bahan ini adalah mengandung etomidate narkotika golongan dua, sudah masuk di golongan dua. Jadi bahan ini sudah ada etomidate dan dibentuk dalam bentuk terakhirnya adalah bentuk pil, lempeng."

Belajar di Internet lalu Belanja Online, Pasutri di Medan Tiru Ekstasi Merek Populer untuk Dijual ke Tempat Hiburan Malam

Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, pasangan suami istri yang ditangkap memproduksi pil ekstasi rumahan belajar dari media sosial YouTube.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 32 - Babak 32 Besar
Selasa, 30 Juni 2026 | 00:00 WIB
Brazil
Brasil
2 - 1
Japan
Jepang
Round of 32 - Babak 32 Besar
Selasa, 30 Juni 2026 | 03:30 WIB
Germany
Jerman
1 - 1
Paraguay
Paraguay
Round of 32 - Babak 32 Besar
Selasa, 30 Juni 2026 | 08:00 WIB
Netherlands
Belanda
1 - 1
Morocco
Maroko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved