Selasa, 30 Juni 2026

Medan Terkini

Modal Belajar di Internet dan Belanja Online, Pasutri di Medan Produksi Ekstasi selama 2 Tahun

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap pasangan suami istri berinisial GN (suami), dan SGT (istri), terkait narkoba jenis ekstasi.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Fredy Santoso
EKSTASI RUMAHAN - Momen Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan konferensi pers pengungkapan produksi pil ekstasi rumahan di Medan, Selasa (30/6/2025). Dalam kasus ini sepasang suami istri ditangkap. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap pasangan suami istri berinisial GN (suami), dan SGT (istri), terkait narkoba jenis ekstasi.

Keduanya, ditangkap lantaran memproduksi ekstasi rumahan, lalu dijual ke pembeli.

Direktur Reserse Kriminal Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, keduanya memproduksi pil ekstasi rumahan belajar dari media sosial YouTube.

Kemudian, untuk bahan baku, dan alat mereka membelinya lewat marketplace seperti Shopee. 

"Informasi yang kami dapat keterangan, mereka mendapatkan mendapatkan ilmu atau mendapatkan pengetahuan menggunakan media sosial. Itu belajar dari YouTube,"ungkapnya.

Begitu pula dengan cara meraciknya, semuanya disebut belajar dari internet.

Kemudian, mereka mencampur seluruh bahan, lalu mencetaknya menggunakan cetakan besi menjadi butir-butir pil ekstasi.

Setelah dicetak, ekstasi dijual ke pembeli, termasuk diduga diedarkan ke tempat hiburan malam.

Untuk produksi, lanjut Kombes Andy, dibuat menunggu pesanan.

Pelanggan, biasa memesan logo atau merek-merek yang sudah terkenal di pasaran.

Ekstasi versi pasutri ini dijual perbutir sekitar Rp 150 ribu.

Dari harga jual tersebut, mereka diperkirakan meraup keuntungan 50 persen.

"Jadi kalau ada pesan merek ini sekian butir, baru dicetak dan dibuat gitu. Sehingga dia tidak ready dalam bentuk sudah jadi. Menunggu pesanan dari dari pemesan."

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah memproduksi ekstasi selama 2 tahun.

Perbutir nya dijual mulai dari Rp 150 ribu, dan mereka memperoleh 50 persen keuntungan dari harga jual.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 32 - Babak 32 Besar
Selasa, 30 Juni 2026 | 00:00 WIB
Brazil
Brasil
2 - 1
Japan
Jepang
Round of 32 - Babak 32 Besar
Selasa, 30 Juni 2026 | 03:30 WIB
Germany
Jerman
1 - 1
Paraguay
Paraguay
Round of 32 - Babak 32 Besar
Selasa, 30 Juni 2026 | 08:00 WIB
Netherlands
Belanda
1 - 1
Morocco
Maroko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved