Berita Medan

Polsek Medan Kota Bekuk Seorang Remaja Residivis di Balik Curanmor yang Tergabung Geng Motor

Pelaku yang diamankan berinisial SRT merupakan warga Jalan Karya Sari, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. 

Tayang:
IST
Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap salah seorang pelaku penyerangan dan membawa kabur sepeda motor milik korban di Jalan Turi, depan Regar Ponsel, Kelurahan Sudi Rejo I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Minggu (3/5/2026) 

Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, mengungkap bahwa SRT merupakan residivis, pada  tahun 2025.

SRT juga pernah ditangkap Polsek Medan Baru atas kasus pencurian dengan kekerasan dan menjalani hukuman 9 bulan di Rutan Tanjung Gusta, tepatnya di LPKA Kelas I Medan.

Menurutnya, Iptu Poltak Tambunan meminta keterangan kepada dua orang korban dan menanyakan penyerangan yang dilakukan oleh gerombolan pelajar tersebut. Namun salah satu korban mengenali para pelaku.

"Korban memberikan sejumlah uang kepada pelaku. Selanjutnya motor milik korban diletakkan di pinggir jalan dan menghubungi temannya korban, kemudian tim opsional dihubungi untuk mengamankan sepeda motor Honda Vario warna merah tahun 2019 dengan nomor polisi BK 3076 AIL milik korban," lanjutnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. 

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/225/IV/2026/Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, dengan pelapor atas nama Zulharsyah (57), ayah korban.

(Cr9/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved