Berita Medan

PT Medan Kuatkan Vonis 3 Tahun 6 Bulan Dirut PT IKW Korupsi Gedung Telkom Siantar

PT Medan sependapat dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih di Kota Pematangsiantar senilai Rp4,4 miliar, saat menjalani sidang di PN Medan. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Hakim Pengadilan Tinggi Medan menguatkan vonis terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Inti Kharisma Wasantara (IKW), Safnil Wizar dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih di Kota Pematangsiantar senilai Rp4,4 miliar.

Hakim tetap menghukum Safnil 3 tahun 6 bulan penjara. 

Putusan itu tertuang dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan No. 4/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan (3,5 tahun)," ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Gosen Butarbutar, dalam amar putusan banding seperti yang diliat tribun, Minggu (3/5/2026). 

PT Medan sependapat dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Majelis hakim PT Medan juga menjatuhkan hukuman denda kepada Safnil sejumlah Rp100 juta dengan subsider 60 hari penjara jika denda tersebut tidak sanggup dibayar. 

PT Medan tak membebankan kepada Safnil membayar uang pengganti karena dinilai tak menikmati kerugian keuangan negara.

Hakim Tinggi menyatakan perbuatan Safnil telah terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tutur Gosen.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan sebelumnya lebih dahulu memvonis Safnil 3,5 tahun penjara dan denda senilai Rp100 juta subsider dua bulan penjara tanpa uang pengganti kerugian keuangan negara.

Safnil dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsider oleh majelis hakim.

Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya menuntut Safnil lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara tanpa uang pengganti kerugian keuangan negara.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved