Berita Medan

LPS Siapkan Skema Penjaminan Polis, Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Asuransi 

Pada 17 Oktober 2014, muncul amanat perlindungan pemegang polis melalui penyelenggaraan Program Penjaminan Polis.

Tayang:
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN
PENJAMINAN POLIS- Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba menjelaskan terjaut penjaminan polis yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan kesiapan menjalankan mandat baru sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) guna memberikan perlindungan bagi pemegang polis asuransi di Indonesia. 

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, mengatakan, program Penjaminan Polis dibutuhkan sebagai mekanisme penjaminan dan resolusi pada sektor asuransi di Indonesia, yang menyediakan perlindungan atas hak pemegang polis dan pelaksanaan resolusi secara tertib apabila terjadi kegagalan perusahaan asuransi. 

Ia menjelaskan, mandat tersebut merupakan bagian dari penguatan sektor keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang memperluas peran LPS tidak hanya menjamin simpanan perbankan, namun juga melindungi dana masyarakat di sektor asuransi. 

“LPS bertujuan menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank serta perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah,” ujarnya, Minggu (3/5/2026). 

LPS resmi beroperasi sejak 22 September 2005. Kemudian pada 17 Oktober 2014, muncul amanat perlindungan pemegang polis melalui penyelenggaraan Program Penjaminan Polis. 

Amanat tersebut semakin diperkuat melalui ketentuan terbaru pada 12 Januari 2023, yang menetapkan LPS sebagai penyelenggara PPP. 

Ia memaparkan, terdapat tiga kebutuhan utama penjaminan polis di Indonesia, yaitu pertama melindungi pemegang polis dengan memberikan perlindungan atas hak pemegang polis serta menjaga keberlanjutan polis saat perusahaan asuransi gagal. 

Mendorong pertumbuhan industri asuransi melalui peningkatan kepercayaan (trust) dan partisipasi masyarakat dan mendukung stabilitas industri asuransi dengan membangun ekosistem berkelanjutan. 

Dalam paparannya, Ferdinan juga menyoroti tren kegagalan perusahaan asuransi yang terjadi di Indonesia maupun global. 

Data menunjukkan, sepanjang 2011–2025 terdapat 17 kegagalan perusahaan asuransi di Indonesia, dengan komposisi relatif seimbang antara asuransi jiwa 9 kasus (53 persen) dan asuransi umum 8 kasus (47 persen). 

Sementara secara global, pada periode 2011–2024 tercatat 428 kegagalan perusahaan asuransi, didominasi sektor asuransi umum 284 kasus (66 persen), sedangkan asuransi jiwa 144 kasus (34 persen). 

“Tren ini menunjukkan bahwa sistem perlindungan pemegang polis menjadi kebutuhan penting agar kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi tetap terjaga,” jelasnya. 

Menurut Ferdinan, Program Penjaminan Polis bukan hanya memberi perlindungan kepada pemegang polis, tetapi juga mendorong stabilitas industri. 

Pengalaman Negara Lain Jadi Rujukan 

Ferdinan menyebut, pengalaman negara-negara lain menunjukkan keberadaan lembaga penjamin polis terbukti memperkuat ekosistem dan menjaga stabilitas industri asuransi. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved