Berita Medan

2 Nelayan Asal Aceh Dituntut 16 Tahun di PN Medan Perkara Kepemilikan 1 Kilo Kokain

Keduanya adalah Muhammad Yasir alias Umar (38) dan Sarboini alias Boy (38), warga asal Aceh, yang menjadi kurir mengedarkan barang haram tersebut. 

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
IST
Jaksa Penuntut Umum menuntut 16 tahun dua nelayan atas kepemilikan 1 kilogram narkoba jenis kokain, pada Rabu 29 April 2026. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Jaksa Penuntut Umum menuntut 16 tahun dua nelayan atas kepemilikan 1 kilogram narkoba jenis kokain.

Keduanya adalah Muhammad Yasir alias Umar (38) dan Sarboini alias Boy (38), warga asal Aceh, yang menjadi kurir mengedarkan barang haram tersebut. 

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing selama 16 tahun denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sinta Ayu Lestari, seperti yang diliat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan, Minggu (3/5/2026). 

Keduanya dijerat pasal peredaran narkoba seperti yang tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 junto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP.

Jaksa menilai perbuatan keduanya telah terbukti untuk menjual narkoba untuk kepentingan diri sendiri. 

Pada sidang pekan depan, kedua terdakwa akan membacakan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.

Dalam dakwaan disebut keduanya adalah nelayan. Kasus ini bermula pada 1 April 2025 saat personel Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap dua tersangka lain, Munizar alias Munir dan Baharuddin, di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Dari penangkapan itu, polisi menyita 170 gram kokain yang dibungkus plastik hitam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diduga berasal dari Laudin yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Penyelidikan kemudian mengarah kepada Sarboini. Pada 5 Agustus 2025, petugas bertemu Sarboini di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh. Setelah itu, mereka menemui Muhammad Yasir di kawasan Jalan Seruway.

Dalam pertemuan tersebut, Yasir disebut sempat menghubungi seseorang bernama Daus (DPO) dan menyampaikan harga kokain sebesar Rp160 juta.

Sekitar 15 menit kemudian, rombongan bergerak ke kawasan tangkahan di Desa Kampung Baru, Seruway, untuk bertemu Daus. Transaksi rencananya dilakukan di pinggir sungai.

Namun saat Daus menyerahkan kokain kepada para terdakwa, Sarboini dan Daus mulai curiga terhadap petugas yang menyamar. Keduanya lalu melompat ke sungai. Sarboini berhasil ditangkap, sedangkan Daus berhasil melarikan diri.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu paket kokain seberat 1 kg, satu unit iPhone milik terdakwa, sementara ponsel Oppo milik Sarboini dilaporkan hilang terbawa arus sungai.

Kedua terdakwa mengaku kokain tersebut diperoleh dari Daus untuk dijual kembali dengan janji imbalan sebesar Rp10 juta.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved