Berita Persidangan
Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, Mantan Kepsek Divonis 2,5 Tahun Penjara
Renata Nasution, mantan Kepala SMAN 19 Medan, resmi dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi Dana Operasional Sekolah (BOS).
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Renata Nasution, mantan Kepala SMAN 19 Medan, resmi dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi Dana Operasional Sekolah (BOS).
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis (12/3/2026).
Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra 9 ini juga mengungkap keterlibatan tiga terdakwa lainnya yang mendapatkan hukuman bervariasi.
Vonis Berat Renata Nasution
Selain hukuman fisik, Renata Nasution juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider 60 hari kurungan.
Hakim juga membebankan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp967,5 juta kepada mantan kepala sekolah tersebut.
Hingga saat ini, Renata tercatat telah mencicil pembayaran sebesar Rp572 juta, sehingga sisa kewajiban yang harus dilunasi adalah Rp395,5 juta.
Jika sisa uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Renata Nasution oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan (2,5 tahun)," ucap Ketua Majelis Hakim, M. Nazir, dalam amar putusannya.
"Jika dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," ujar Nazir.
Hukuman bagi Bendahara dan Rekanan: Vonis 1 Tahun hingga 1,5 Tahun Penjara
Terdakwa lainnya, Elvi Yulianti yang merupakan mantan Bendahara SMAN 19 Medan, divonis lebih ringan yakni satu tahun penjara.
Elvi juga dikenakan denda Rp50 juta namun dibebaskan dari kewajiban uang pengganti karena dinilai tidak menikmati hasil korupsi tersebut secara pribadi.
Sementara itu, dua rekanan dari pihak swasta, Sudung Manalu dan Togap JT, masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Kedua direktur CV tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan dari kerja sama fiktif atau penggelembungan dana tersebut.
Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti bahwa perbuatan para terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi.
| 5 Saksi DMKR Dihadirkan, Jelaskan Skema Kerjasama Operasional Lahan Eks HGU PTPN di PN Medan |
|
|---|
| Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Eks Dirut PTPN II Tanyakan Hitungan Kerugian Negara dan Nasib Konsumen |
|
|---|
| Hakim Tolak Eksepsi Eks Direktur PTPN II, Sidang Korupsi Aset Rp 263,4 Miliar Dilanjutkan |
|
|---|
| JPU Belum Siap, Pecatan Polisi yang Jual Sabu Atas Perintah Perwira Ngaku Diperiksa Mabes Polri |
|
|---|
| Jaksa Tuntut Mati Dua Terdakwa Perantara Jual Beli Sabu 35 Kilogram di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Empat-terdakwa-korupsi-dana-BOS-SMA-19-Medan_.jpg)