Berita Persidangan
BPK Dapat Jatah Rp 3 Miliar dalam Korupsi DJKA di Sumut, Hakim PN Medan Heran
Asta mengatakan, pemberian uang kepada BPK atas rujukan Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek yang mereka kerjakan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu keheranan mendengar pengakuan salah satu terdakwa korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Asta Danika selaku Direktur PT Bhakti, yang memberikan uang Rp 3 milliar lebih, kepada pejabat di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam sidang korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Medan, Senin (6/4/2026), hakim membacakan jumlah uang yang dikirimkan Asta kepada BPK.
"Ada pemberian uang Rp 100 juta lewat transfer, kemudian Rp 300 juta. Kemudian ada Rp 400 juta dan Rp 570 juta dan Rp 1,2 milliar lewat Suyanto. Ini jika dihitung lebih Rp 3 miliar diberikan kepada BPK," kata Khamozaro.
Asta yang hadir dalam sidang melalui zoom meeting membenarkannya.
"Iya benar yang mulia," sahut Asta.
Asta mengatakan, pemberian uang kepada BPK atas rujukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek yang mereka kerjakan.
Kata Asta, pemberian uang sudah menjadi hal yang biasa agar memperlancar urusan.
"Kami diminta oleh PPK (memberi uang, red) kepada BPK, tujuan karena disuruh. Jadi biar lancar," katanya.
Hakim lalu bertanya, apakah pemberian uang lantaran hasil pekerjaan tidak sesuai dengan baku mutu yang telah ditentukan.
Hakim juga meminta agar jaksa turut menangkap pegawai BPK yang menerima aliran uang.
Khamozaro pun mengaku heran, dengan praktik suap terhadap BPK.
Padahal, BPK merupakan lembaga yang berkompeten menghitung kerugian negara.
"Saya jadi heran bila seperti ini. Karena BPK ini lembaga yang mengeluarkan hasil kerugian negara. Biar adil, oknum BPK yang begini juga harus ditangkap pak Jaksa," kata hakim.
Dalam kasus korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Medan, ada dua terdakwa.
Mereka adalah Muhlis Hanggani Capah selaku Penyelenggara Negara yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera bagian Utara dan Eddy Kurniawan Winarto selaku selaku seorang wiraswasta.
| Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Divonis 5 Tahun 6 Bulan di PN Medan, Korupsi Jalan |
|
|---|
| Mantan Dirut DJKA Ngaku Disuruh Eks Menhub Kumpulkan Uang untuk Pilgub dan Pilpres di Sumut |
|
|---|
| Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, Mantan Kepsek Divonis 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| 5 Saksi DMKR Dihadirkan, Jelaskan Skema Kerjasama Operasional Lahan Eks HGU PTPN di PN Medan |
|
|---|
| Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Eks Dirut PTPN II Tanyakan Hitungan Kerugian Negara dan Nasib Konsumen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Empat-saksi-dihadirkan-dalam-dalam-persidangan-kasus-korupsi-DJKA-Sumut_.jpg)