Berita Medan
Wacana PK Dirut PUD Dinilai Lemah, Pakar Hukum: Cuma Strategi Tunda Eksekusi Pasar Sambas
Wacana tersebut dinilai janggal, cuma menjadi strategi untuk menunda eksekusi, dan memberi harapan palsu ke pedagang.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Langkah Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, yang berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa Pasar Sambas menuai sorotan.
Wacana tersebut dinilai janggal, cuma menjadi strategi untuk menunda eksekusi, dan memberi harapan palsu ke pedagang.
Pakar Hukum Prof Dr Farid Wajdi menilai, secara normatif memang setiap pihak yang dirugikan oleh putusan berkekuatan hukum tetap memiliki hak mengajukan PK sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Mahkamah Agung.
Namun, dalam perkara Pasar Sambas, posisi PUD Pasar tidak bisa dilepaskan dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
“Tanpa kepentingan hukum yang mandiri dan alasan PK yang berbeda, PK PUD Pasar berpotensi dipandang sebagai duplikasi upaya hukum. Dalam praktik yurisprudensi, ini kerap dinilai tidak efektif dan lemah secara argumentatif,” ujar Farid Wajdi, Rabu (11/2/2026).
Farid menegaskan, PUD Pasar sebagai badan hukum milik daerah memang memiliki legal standing tersendiri.
Akan tetapi, persoalan krusial terletak pada substansi kepentingan hukumnya.
Apalagi, Pemko Medan disebut telah lebih dahulu mengajukan PK atas objek dan pokok perkara yang sama.
“PUD Pasar harus bisa membuktikan bahwa kepentingannya bukan sekadar turunan atau perpanjangan tangan dari Pemko,” tegasnya.
Lebih jauh, Farid mengingatkan bahwa PK tidak memiliki efek menangguhkan eksekusi. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 66 ayat (2) UU Mahkamah Agung. Artinya, pengajuan PK tidak otomatis menghentikan proses pengosongan atau eksekusi Pasar Sambas.
“Penundaan eksekusi sepenuhnya berada dalam diskresi Pengadilan Negeri. Biasanya mempertimbangkan asas kehati-hatian, risiko kerugian yang sulit dipulihkan, serta dampak sosial yang meluas,” jelasnya.
Dalam konteks pasar rakyat yang menyangkut mata pencaharian banyak pedagang, pertimbangan sosiologis memang relevan.
Namun, menurut Farid, hal itu tetap harus dibedakan antara kebijakan yudisial yang berhati-hati dan pembenaran normatif yang memang tersedia dalam hukum positif.
Tak hanya itu, dari perspektif hukum acara perdata, PK tanpa novum (bukti baru) berada dalam posisi lemah.
“Novum itu bukan sekadar bukti tambahan, tetapi bukti yang bersifat menentukan dan sebelumnya tidak dapat diajukan. Tanpa novum, alasan PK biasanya bergeser pada dalil kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata, yang standar pembuktiannya sangat tinggi,” paparnya.
| Lokasi Rawan Banjir, Siswa SDN 064983 Medan Diedukasi Siaga Bencana Banjir hingga Gempa |
|
|---|
| 13 Fitur AI Diperkenalkan, Permudah Mobilitas hingga Pengelolaan Usaha |
|
|---|
| Penjaga Malam Dibacok Geng Motor Usai Kejar Pelaku Perampasan Tas, Kini Dirawat di RS Eshmun |
|
|---|
| Gowes ke Kantor, Rico Waas Beri Pesan Surat Edaran Tentang Transformasi Budaya Kerja ASN |
|
|---|
| Kepala Disnaker Medan: 110 Ribu Pencari Kerja Dalam Setahun, Mahasiswa Disiapkan Sejak Dini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pasar-Sambas-Jalan-Sambas-Medan.jpg)