Berita Medan

Gowes ke Kantor, Rico Waas Beri Pesan Surat Edaran Tentang Transformasi Budaya Kerja ASN

Di tengah lalu lintas yang mulai ramai, Wali Kota Medan, Rico Waas, tampak mengayuh sepeda menuju Balai Kota.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
IST/Instagram @ricowaasofficial) 
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menggores sepeda menuju kantor. Wali Kota Medan akan menerapkan Surat Edaran tentang Transformasi Budaya Kerja ASN pada 10 April 2026 mendatang. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Suasana Jalan Diponegoro, Kota Medan terlihat Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas melintas, mengayuh sepeda dengan seragam dinasnya.

Rico mengenakan helm khas sepeda bersama beberapa jajarannya menyapa warga. 

Di tengah lalu lintas yang mulai ramai, Wali Kota Medan, Rico Waas, tampak mengayuh sepeda menuju Balai Kota.

Bukan sekadar olahraga, momen itu menjadi pesan yang ingin disampaikan tentang transformasi budaya kerja ASN

Melalui akun Instagram pribadi Wali Kota Medan @ricowaasofficial dan @ricowaas, orang nomor satu di Pemko Medan ini membagikan aktivitasnya berangkat kerja dengan sepeda gunung berwarna cokelat senada dengan seragam khaki.

Ia tetap mengenakan pakaian dinas lengkap, didampingi sejumlah jajaran yang turut mengawal perjalanan. 

“Selamat pagi. Memulai hari gowes sepedaan menuju Kantor Wali Kota Medan. Tetap semangat hidup sehat,” tulisnya dalam unggahan yang dilihat Tribun-Medan.com, Rabu (8/4/2026). 

Di balik kesan santai, langkah ini selaras dengan arah kebijakan yang tengah disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.

Mulai 10 April 2026, Pemkot Medan akan memberlakukan Surat Edaran Wali Kota Nomor 800.1.6.2/461 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam rapat terbatas pada 28 Maret 2026, serta hasil rapat koordinasi tingkat menteri terkait program efisiensi nasional," kata Dinas Kominfo, Arrahman Pane dalam siaran publiknya. 

Dalam surat edaran tersebut, ASN didorong bekerja lebih efektif dan efisien, termasuk melalui penerapan work from home (WFH).

Namun ada beberapa dinas yang tidak diterapkan kebijakan WFH. Yakni Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Camat dan Lurah, BPBD Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Dukcapil, DPMPTSP (Satu Pintu). 

Selanjutnya, layanan RSUD dr.Pringadi & H.Bachtiar, UPT Puskesmas & Lab Kesda, UPT Pendidikan (PAUD-SMP), Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan, Mall Pelayanan Publik Kecamatan dan Kelurahan, Unit Layanan Publik Langsung, ajudan, pengemudi, petugas Kebersihan & keamanan. 

Tak hanya itu, penggunaan kendaraan dinas juga menjadi sorotan. ASN diminta membatasi pemakaian kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen.

Sebagai gantinya, aparatur didorong beralih ke moda transportasi yang lebih ramah lingkungan, seperti kendaraan listrik, transportasi umum, hingga sepeda.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved