Banjir dan Longsor di Sumut

Pemko Medan Pastikan Dana Bank Dunia Rp1,5 Triliun Digunakan: Normalisasi Sungai serta Atasi Banjir

Penegasan ini disampaikan untuk membantah tudingan sejumlah pihak yang menilai Pemko tidak menggunakan dana tersebut.

Tayang:
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
Tribunnews.com/PEMKO MEDAN
Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan bahwa dana bantuan Bank Dunia sebesar Rp1,5 triliun dimanfaatkan untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Penegasan ini disampaikan Kepala Bappeda Kota Medan, Ferri Ichsan, untuk menjawab isu yang menilai Pemko tidak menggunakan dana tersebut, Selasa (2/12/2025). 

Karena biaya tanah yang sangat besar, Pemko tidak sanggup memenuhinya sehingga proyek-proyek tersebut tidak masuk pendanaan NUFReP. 

“Karena sudah dikerjakan Pemko, maka tidak lagi dimasukkan ke dalam program Bank Dunia,” ungkapnya.

Fokus ke Badera, Selayang, dan KIM

Saat ini, dana bantuan Bank Dunia diarahkan ke tiga prioritas utama:

Normalisasi Sungai Badera

Normalisasi Sungai Selayang

Pengendalian banjir Kawasan Industri Medan (KIM)

Proyek kolam retensi Sungai Selayang disebut sudah hampir rampung pada tahap pembebasan lahan.

“Pengadaan tanah oleh Dinas Perkim sudah hampir selesai. Tinggal dua persil lahan lagi, mudah-mudahan segera tuntas,” kata Ferri.

Untuk KIM, proses ganti rugi dilakukan langsung oleh pihak perusahaan. “Sudah selesai penunjukan adviser pengadaan tanah. Selanjutnya sosialisasi dan mediasi dengan pemilik lahan,” tambahnya.

Bantah Tudingan DPRD

Menanggapi kritik seorang anggota DPRD Medan yang menyatakan Pemko enggan menggunakan dana Bank Dunia, Ferri membantah keras.

“Tidak benar kalau dibilang kita tidak mau menggunakan dana itu. Justru Pemko sangat mengharapkan agar segera terealisasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, lambatnya program lebih dipengaruhi faktor teknis terutama persoalan pembebasan lahan, yang secara aturan memang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Awal tahun depan diharapkan sudah mulai proses lelang pada Januari dan konstruksi bisa dimulai Maret 2026 oleh Kementerian PUPR melalui BBWS Sumatera II. Kalau tidak ada permasalahan tanah, pasti lebih cepat. Tapi ini menyangkut warga, prosesnya tentu panjang,” kata Ferri.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved