Sumut Terkini

Gubsu Bobby Sebut Penetapan UMP Sumut 2026 Paling Lama Akhir November Ini

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengatakan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat akhir November.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
UMP SUMUT - Gubernur Sumut Bobby Nasution saat diwawancarai di Kantornya, Selasa (4/11/2025). Bobby mengatakan, penetapan UMP akan diumumkan paling lama akhir November 2025. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengatakan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat akhir November 2025 ini.

Dikatakan Bobby Nasution, saat ini Pemerintah Pusat juga masih menggodok dan membahas penetapan UMP 2026.

Apabila pemerintah pusat telah menetapkan UMP 2026, kata Bobby Nasution,barulah pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan Dewan Pengupahan Sumut.

"Biasanya Akhir November. Kita tunggu dulu penetapan UMP dari pemerintah pusat. Baru kita rapat koordinasi," jelasnya, Selasa (4/11/2025).

Dijelaskan Bobby, jika pemerintah pusat menetapkan kenaikan UMP 10 persen. Pihaknya akan melakukan hal yang sama.

"kalau pusat menetapkan 10 persen akan kita ikuti," jelasnya.

Selain itu, Bobby juga menyoroti pungutan liar (pungli) yang menjadi keluhan pihak perusahaan swasta.

"Agar tidak memberatkan perusahaan swasta untuk menaikkan upah buruh, kami akan membentuk Satuan Pengawasan (Satgas)," jelasnya.

Diterangkannya, zatgas ini terdiri dari pihak pemerintah, pihak perusahaan dan para buruh.

"Nanti ada satgas isinya pelaku usaha, pemerintah, dan APH. Tapi ini akan kita libatkan para buruh. Mereka juga ada keterlibatan melindungi. Jika ada uang yang ditekan, tentunya bisa untuk meningkatkan kesejahteraan buruh," jelasnya.

Sebelumnya, diketahui besaran UMP Sumut 2025 diputuskan naik sebesar 6,5 persen atau Rp 182.644 menjadi Rp 2.992.559.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/807/KPTS/2024 tentang UMP Sumatera Utara Tahun 2025 tertanggal 6 Desember 2024.

Kemudian, tahun ini usulan kenaikan UMP menjadi 10 persen banyak disampaikan organisasi buruh, salah satunya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

Dia mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.

"KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen," kata Said Iqbal.

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved