Berita Persidangan
Hakim Minta Pejabat Terima Uang Korupsi Jalan di Sumut Diusut, Ini Respons Kejati Sumut
Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu mendorong agar uang suap yang mengalir kepada sejumlah pejabat diserahkan dan dilanjutkan Kejati Sumut.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Puluhan nama pejabat di Sumatera Utara tercacat pernah menerima suap dari terdakwa Direkrut Utama Dalihan Natolu Grup (DNG), Muhammad Akhirul Piliang alias Kirun. Uang itu disinyalir sebagai uang pelicin untuk menunjuk perusahaan Kirun mengerjakan tender di Dinas PUPR Sumut atau pun Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sumatera Utara (BBPJN).
Pada sidang korupsi Jalan di Sumut dengan terdakwa Kirun dan anaknya M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), selaku Direktur PT RN, sejumlah nama nama pejabat dibacakan majelis hakim menerima uang.
Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi, pun mendorong agar uang suap yang mengalir kepada sejumlah pejabat diserahkan dan dilanjutkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Plh Kepala Sesi Penerangan dan Hukum Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, M Husairi yang dimintai tanggapan mengenai fakta persidangan, menyampaikan masih akan menunggu langkah KPK.
"Ya karena ini pada ranah KPK, kami Kejatisu harus menunggu proses hingga selesai. Bila ada pernyataan seperti itu dalam persidangan yang disampaikan, kita menunggu koordinasi dari KPK," kata Husairi kepada Tribun Medan, Senin (20/10/2025).
Husairi menyampaikan, dalam kasus korupsi jalan di Sumut yang ditangani KPK, Kejatisu akan bertindak jika KPK nanti membutuhkan penyelidikan lebih lanjut.
"Kecuali ada permintaan dari KPK maka nanti Kejatisu bisa membantu. Termasuk seperti yang disampaikan hakim kepada JPU dari KPK," ujarnya.
Pada sidang korupsi jalan Sumut yang turut menjerat orang dekat Bobby Nasution, Topan Ginting, tiga saksi dihadirkan, Rabu (15/10/2025).
Mariam, bendahara PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG), perusahaan milik Kirun membuka buku catatan aliran uang korupsi.
Nama itu kemudian dibacakan oleh Ketua Majelis Khamozaro Waruwu. Ada puluhan nama penerima uang korupsi hasil pengaturan tender proyek sejumlah jalan di Sumut.
Mereka berstatus Kepala Dinas PUPR Sumut, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Gunung Tua hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga ASN di Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, hingga Padang Lawas Utara.
"Nama nama seperti Dicky Erlangga selaku Kasatker PJN I Medan mendapat 875 juta, Mantan Kadis PUPR Mandailing Natal Elpi Yanti Harahap mendapatkan suap paling banyak senilai Rp 7,272 milliar," ucap Khamozaro keheranan.
Mariam yang mencacat pengiriman uang itu langsung membenarkan. "Iya pak, sesuai dengan yang ada di catatan, pak," katanya.
Khamozaro sempat bertanya mengenai status Elpi apakah sebagai saksi dalam perkara ini, atau sudah menjadi tersangka.
Namun Jaksa Penuntut Umum menyampaikan, bahwa yang disampaikan Elpi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan saksi, dan tidak masuk dalam dakwaan.
| Hadir Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA di PN Medan, Ini Kata Ketua Demokrat Sumut Lokot Nasution |
|
|---|
| Ketua Demokrat Sumut Jadi Saksi pada Sidang Korupsi DJKA, Akui Kenal Terdakwa tapi Bantah Terlibat |
|
|---|
| Lokot Nasution Siap Bersaksi Kasus Korupsi DJKA yang Ungkit Nama Menhub Budi Karya |
|
|---|
| BPK Dapat Jatah Rp 3 Miliar dalam Korupsi DJKA di Sumut, Hakim PN Medan Heran |
|
|---|
| Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Divonis 5 Tahun 6 Bulan di PN Medan, Korupsi Jalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-Korupsi-Jalan-di-Sumut_Kasatker-Pelaksana-Jalan-Nasional_.jpg)