Medan Terkini
Divonis 4 Tahun Penjara Perkara Suap, Begini Respons Mantan Bupati Langkat Terbit Perangin-angin
Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dan abang kandungnya Iskandar Perangin-angin, divonis 4 tahun.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
Dalam kasus ini, Terbit dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pengamanan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2020–2021.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Terbit juga diwajibkan membayar denda Rp 67 milliar. Dari total nilai uang pengganti Terbit telah mengembalikan Rp61,8 miliar, dan sisa kewajiban yang masih harus dibayar sebesar Rp6,1 miliar.
Sementara, terdakwa Iskandar Perangin-angin dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp7,2 miliar.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Lambang Pengadilan di Gerbang PN Medan Copot saat Demo Ratusan Massa |
|
|---|
| DPRD Medan Siapkan Potensi Sanksi Segel Pabrik Kecap Angsa, Beri Tenggat Sebulan |
|
|---|
| Peredaran Vape Narkoba Terbongkar, Polrestabes Medan Sita 1.500 Cartridge dari Tanjungbalai |
|
|---|
| Dari Tembung Sampai Pakpak Bharat, Perjuangan Orangtua Antar Anak Ikut UTBK di USU |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa 15 Saksi Perkara Korupsi Pengerjaan Tol Medan-Binjai Rp 1,1 Triliun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mantan-Bupati-Langkat-Terbit-Rencana-Perangin-angin-dan-abangnya_111.jpg)