Medan Terkini

Divonis 4 Tahun Penjara Perkara Suap, Begini Respons Mantan Bupati Langkat Terbit Perangin-angin

Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dan abang kandungnya Iskandar Perangin-angin, divonis 4 tahun.

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG VONIS - Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dan abangnya Iskandar Perangin-angin menjalani sidang vonis dalam perkara suap pengerjaan proyek di Pemerintahan Kabupaten Langkat. Sidang digelar di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/12/2025). 

Dalam kasus ini, Terbit dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pengamanan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2020–2021.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Terbit juga diwajibkan membayar denda Rp 67 milliar. Dari total nilai uang pengganti Terbit telah mengembalikan Rp61,8 miliar, dan sisa kewajiban yang masih harus dibayar sebesar Rp6,1 miliar. 

Sementara, terdakwa Iskandar Perangin-angin dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp7,2 miliar.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved