Medan Terkini

Divonis 4 Tahun Penjara Perkara Suap, Begini Respons Mantan Bupati Langkat Terbit Perangin-angin

Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dan abang kandungnya Iskandar Perangin-angin, divonis 4 tahun.

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG VONIS - Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dan abangnya Iskandar Perangin-angin menjalani sidang vonis dalam perkara suap pengerjaan proyek di Pemerintahan Kabupaten Langkat. Sidang digelar di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/12/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dan abang kandungnya Iskandar Perangin-angin, divonis 4 tahun dalam perkara suap pengamanan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2020–2021. 

Usai mendengarkan vonis hakim, Terbit Rencana yang diwawancarai wartawan tidak banyak berkomentar. 

Suami wakil Bupati Langkat Tiorita Surbakti itu menyampaikan, apa yang dibacakan hakim dalam keputusannya adalah yang sebenarnya. 

"Jadi sesuai dengan apa yang dibacakan majelis itu yang sebenarnya," kata Terbit. 

Ditanya apakah akan menerima keputusan tersebut, Terbit menyampaikan masih pikir pikir. 

"Ya nanti kita pikir pikir dulu," ujarnya. 

Sementara itu, Iskandar yang ditanya mengenai vonis empat tahun terhadapnya tidak berkomentar. 

"Tidak ada," ujarnya. 

Ketua majelis hakim As’ad Rahim Lubis menyatakan kedua terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf i juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

"Menyatakan terdakwa 1 Terbit Rencana Perangin-angin dan terdakwa 2 Iskandar Perangin-angin bersalah menurut hukum melakukan tindakan pidana korupsi yang dilakukan bersama sama sebagai mana dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum," kata As’ad, Selasa (2/12/2025). 

Keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta atas tindakannya yang menurut hakim memperkaya diri sendiri. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu selama empat tahun denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan. Dan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan," lanjut hakim. 

Selain itu, Terbit juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 61 milliar. Sementara Iskandar membayar uang pengganti sebesar Rp 7,2 milliar. Keduanya lanjut As’ad, telah membayarkan uang pengganti. 

Namun, uang tersebut telah dibayarkan seluruhnya, sehingga terdakwa Iskandar tidak lagi memiliki kewajiban membayar uang pengganti.

"Menjatuhkan uang pengganti kepada terdakwa satu sebesar Rp 6,1 milliar. Kepada terdakwa kedua uang pengganti sebesar Rp 7,2 milliar," ujar hakim. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved