Medan Terkini
DPRD Medan Siapkan Potensi Sanksi Segel Pabrik Kecap Angsa, Beri Tenggat Sebulan
Anggota DPRD Medan, Lailatul Badri, menegaskan pihaknya akan merekomendasikan sanksi tegas berupa penyegelan terhadap PT Kilang Kecap Angsa.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Anggota DPRD Medan, Lailatul Badri, menegaskan pihaknya akan merekomendasikan sanksi tegas berupa penyegelan terhadap PT Kilang Kecap Angsa yang berlokasi di Jalan Bono, Kecamatan Medan Timur.
Dalam dijelaskan Lailatul, bahwa DPRD Medan dalam waktu dekat akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan
Langkah tersebut akan diambil jika pihak perusahaan tidak mengindahkan imbauan terkait dugaan pencemaran lingkungan, baik dari limbah cair maupun udara. Massa juga sudah melakukan unjuk rasa ke gedung DPRD Kota Medan.
"Ya akan RDP lagi. Kami kasih tempo sebulan. Bulan depan, kami panggil RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang akan dihadiri mahasiswa yang demo. Apabila masih tidak diindahkan, maka kami akan menindaklanjuti dengan merekomendasikan penyegelan pabrik tersebut,” ujar Lailatul Badri, Selasa dikonfirmasi Selasa (21/4/2026).
Sikap tegas ini merupakan respons atas aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa di depan Gedung DPRD Medan. Dalam aksinya, massa mendesak DPRD agar segera merekomendasikan penutupan pabrik kecap tersebut karena bau limbah yang meresahkan.
Para pengunjuk rasa menilai aktivitas pabrik telah lama meresahkan warga sekitar. Mereka menyebut bau menyengat yang diduga berasal dari proses produksi telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa penanganan serius.
“Rekomendasikan tutup pabrik kecap itu. Masyarakat sudah cukup menderita puluhan tahun karena aroma menyengat,” teriak demonstran.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, juga telah turun langsung menemui massa dan memastikan aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui RDP dengan menghadirkan pihak terkait.
Ia mengakui, berdasarkan peninjauan lapangan yang dilakukan beberapa waktu lalu, memang ditemukan adanya gangguan serius yang dirasakan warga sekitar akibat aktivitas pabrik.
“Memang bau tidak sedap sangat mengganggu pernapasan warga. Ini akan kita tindak lanjuti secara serius,” ujarnya.
DPRD Medan menegaskan, apabila dalam RDP nantinya terbukti terjadi pelanggaran dan tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk melakukan perbaikan, maka rekomendasi penutupan hingga pencabutan izin operasional akan segera dikeluarkan.
(dyk/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Peredaran Vape Narkoba Terbongkar, Polrestabes Medan Sita 1.500 Cartridge dari Tanjungbalai |
|
|---|
| Dari Tembung Sampai Pakpak Bharat, Perjuangan Orangtua Antar Anak Ikut UTBK di USU |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa 15 Saksi Perkara Korupsi Pengerjaan Tol Medan-Binjai Rp 1,1 Triliun |
|
|---|
| Diduga Geng Motor Terang-terangan Rampas Kendaraan Pelajar di Medan, Pelaku Pakai Sajam |
|
|---|
| Targetkan Investor Baru Masuk, Gubsu Bobby akan Kelola Ulang Produk Gula Merah dan Herbal di Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dugaan-Pencemaran-Lingkungan-PT-Kilang-Kecap-Angsa-di-Medan_.jpg)