Bertahan di Atas Rumah yang Diratakan, Marolan Pasang Pelang Tandingan

Ia masih mengklaim lahan itu sah miliknya dan dihancurkan Pemkab karena persoalan tidak memiliki IMB atau PBG

Tayang:
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/Indra Gunawan
PLANG TANDINGAN- Marolan Opungsunggu menunjukkan plang tandingan di lokasi lahan yang jadi sengketa antara dirinya dan Pemkab Deli Serdang, Kamis (21/5/2026). Ia mengaku tetap akan bertahan di lokasi ini. 

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Warga bernama Marolan Opungsunggu yang rumahnya diratakan oleh Pemkab Deliserdang di Jalan Tirta Deli Lubuk Pakam sampai saat ini belum mau meninggalkan lokasi.

Meski bangunan rumah dan tempat usahanya sudah dihancurkan Pemkab menggunakan alat berat namun ia menyatakan tidak akan pernah beranjak dari lokasi. Ia masih mengklaim lahan itu sah miliknya dan dihancurkan Pemkab karena persoalan tidak memiliki IMB atau PBG saja sesuai surat pemberitahuan penertiban yang sempat ia terima.

"Sampai kapan pun saya akan tetap bertahan di sini. Bukan tanah Pemkab ini ya. Saya tetap cari makan di sini karena apalagi yang mau dikerjakan. Saya dari dulu sudah jualan di sini," ucap Marolan ketika diwawancarai Tribun Medan, Kamis (21/5/2026).

Pantauan Tribun Medan di lokasi, meski bangunan permanen miliknya sudah hancur berkeping-keping namun Marolan masih berjualan di pinggir jalan. Walau pun tidak tidur di lokasi ini ia sudah mendirikan tenda kecil dan berjualan berbagai jenis rokok dan BBM eceran. Selain BBM harga Rp 10 ribu, ada juga Pertalite eceran harga Rp 15.000 Rp 20.000.

Baca juga: Bangunan Rumah Mewah Tanpa PBG di Sei Agul Terus Berjalan, Dinas Perkimcikataru Medan Siapkan SP2

Pelanggannya terlihat masih banyak yang datang. Di lokasi terlihat juga ada dua pelang kayu berdiri. Pelang pertama berwarna biru putih yang didirikan Pemkab. Kemudian di sampingnya terdapat pelang kayu juga yang dibuat  oleh Marolan sendiri.

Pelang milik Pemkab dibuat dengan tulisan keterangan bahwa tanah ini milik Pemkab sesuai dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 seluas 8.422 m⊃2; atas nama Pemerintah Kabupaten Deliserdang.

Sementara pelang di sebelahnya yang berwarna putih tertulis tanah ini milik Marolan Ompusunggu SE dengan luas 610 meter2. Ia pun mencantumkan tulisan dasar kepemilikan sesuai dengan Surat Keterangan Tanah tahun 2010 dan lain-lain.

"Setelah penertiban, Satpol PP pun pasang pelang ini. Ya saya pun besoknya pasang pelang juga karena ini memang tanah saya. Tanah ini bisa saya buktikan bukan tanah Pemda karena nggak masuk SHP Nomor 3," kata Marolan.

Marolan bilang, lahan yang bangunannya telah dihancurkan Pemkab sudah diukur. Bahkan, Dinas Koperasi dan UKM juga sudah melakukan peninjauan. Ia mendengar ada informasi dari beberapa titik yang ada, akan ada pembangunan Koperasi Merah Putih. Saat ini, puing-puing kayu dan seng dari rumahnya yang dirusak juga masih berserakan di lokasi.

Hingga saat ini, penertiban bangunan milik Marolan dan warga lainnya di Jalan Tirta Deli ini masih viral di media sosial. Banyak yang mempertanyakan mengapa hanya karena tidak memiliki IMB atau PBG rumah rakyat kecil dihancurkan.

Hal ini lantaran banyak warga serupa yang turut melakukannya di wilayah Deliserdang namun tetap aman. Berbeda dengan penertiban bangunan lain, setelah menghancurkan bangunan, Pemkab langsung menguasai lahan di lokasi.

Saat ini di lokasi juga masih ada 3 bangunan lain. Beberapa diantaranya sudah berhasil menang di Pengadilan melawan Pemkab.  Karena itu Pemkab pun tidak berani untuk menertibkannya. Kabag Hukum Pemkab Deliserdang, Muslih Siregar sempat mengomentari persoalan ini. Ia menyebut meski saat penertiban yang dipersoalkan adalah karena tidak memiliki IMB, namun lahan yang ditempati adalah milik Pemkab.

"Pelang dipasang untuk memberitahu saja ke masyarakat kalau itu tanah Pemkab. Ini kan bagian dari penataan aset. Pintu masuk kita kemarin itu ya persoalan perizinan salah satunya (makanya yang dipersoalkan IMB terhadap pemilik bangunan). Yang jelas, kita punya dasar hukum melakukan penertiban itu," bilang Muslih.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved