Berita Medan

Bangunan Rumah Mewah Tanpa PBG di Sei Agul Terus Berjalan, Dinas Perkimcikataru Medan Siapkan SP2

Namun, berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat siang, aktivitas pembangunan gedung yang memiliki lebih dari tiga lantai itu masih berlangsung.

Tayang:
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Dedy Kurniawan
Pekerja melakukan pembangunan gedung megah bertingkat di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat. Bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terlihat masih berproses dikerjakan meski sudah dikenakan Surat Peringatan 1 dari Dinas Perkimcikataru, Jumat (15/5/2026).  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan menyiapkan Surat Peringatan Kedua (SP2) terhadap pembangunan gedung bertingkat di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung terlihat masih berproses dikerjakan Jumat (15/5/2026). 

Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Jhon Ester Lase, mengatakan pihaknya sebelumnya telah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada pemilik atau pengembang pada 4 Mei 2026.

Namun, tidak digubris pihak kontraltor. 

“Iya, benar. Kami minta agar pembangunan sementara waktu distop menunggu izin (PBG) keluar,. Sudah ada surat peringatan,” ujar Jhon Ester. 

Menurutnya, dalam surat peringatan tersebut, pengembang diminta menghentikan seluruh aktivitas konstruksi sampai PBG resmi diterbitkan oleh Pemerintah Kota Medan.

Namun, berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat siang, aktivitas pembangunan gedung yang memiliki lebih dari tiga lantai itu masih terus berlangsung. 

Sejumlah pekerja terlihat tetap bekerja, sementara perancah besi dan material bangunan masih terpasang di hampir seluruh bagian gedung.

Kondisi itu memicu pertanyaan warga terkait efektivitas pengawasan terhadap proyek yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.

“Kalau memang belum ada izinnya, kenapa pembangunan bisa terus berjalan? Seharusnya ada tindakan tegas dari pemerintah,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga juga mendesak Pemko Medan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas bangunan tersebut.

Jika terbukti belum mengantongi izin lengkap, pembangunan diminta dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

Selain itu, masyarakat meminta Inspektorat dan aparat penegak hukum menelusuri dugaan adanya praktik pungutan liar maupun permainan dalam proses pengawasan proyek.

Sementara itu, aparatur Kelurahan Sei Agul membenarkan bahwa izin PBG bangunan tersebut hingga kini belum terbit.

Pihak kelurahan, kata dia, sebelumnya telah turun ke lokasi dan menyampaikan surat imbauan kepada pengembang agar segera melengkapi dokumen perizinan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved