Temuan Komisi DPRD Medan di Tembung, Delapan Rumah Diduga Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung
Komisi IV DPRD Kota Medan menemukan delapan unit rumah berlantai dua yang diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi IV DPRD Kota Medan menemukan delapan unit rumah berlantai dua yang diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan berdiri dan proses dibangun tanpa adanya penindakan pihak Pemko Medan. Temuan diketahui saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Pendidikan, dekat Jalan Tempuling, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kamis (9/4).
Bangunan yang diketahui bernama Perumahan Pendidikan Residence itu juga disinyalir melanggar garis sempadan bangunan (roilen). Sidak dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Simanjuntak, didampingi Wakil Ketua M. Afri Rizki Lubis serta anggota Edwin Sugesti, Jusuf Ginting, Lailatul Badir, dan Ahmad Affandi.
Setibanya di lokasi, rombongan langsung meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan untuk segera menyegel bangunan tersebut. “Kita minta tidak ada lagi aktivitas pembangunan sebelum izin terbit. Satpol PP harus segera menyegel dan melakukan pengawasan ketat,” kata Afri Rizki Lubis.
Paul mengatakan, pengawasan DPRD dilakukan untuk menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi PBG. “Kita berharap ada peningkatan PAD dari retribusi PBG. Jangan sampai terjadi kebocoran akibat kelalaian petugas,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pembangunan harus dikaji ulang, terutama terkait dugaan pelanggaran tata letak bangunan. Selain itu, pengembang juga diwajibkan menyediakan gang kebakaran sesuai ketentuan. “Apalagi ada keberatan dari warga sekitar. Ini harus menjadi perhatian Dinas Perkimcikataru agar izin yang diberikan sesuai aturan,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, M. Afri Rizki Lubis juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap perizinan bangunan yang dinilai berdampak pada kebocoran PAD.
Satpol PP Kota Medan menjalankan tugas secara profesional sesuai arahan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. “Setiap bangunan wajib memiliki PBG. Ini penting untuk penataan estetika kota sekaligus sumber PAD dari retribusi,” ujarnya.
Menurutnya, maraknya bangunan tanpa izin menunjukkan lemahnya pengawasan serta tidak adanya sinkronisasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari dinas terkait, Satpol PP, hingga pihak kecamatan dan kelurahan. “Banyak ASN di jajaran OPD yang tidak menjalankan perintah wali kota. Akibatnya, terjadi pembiaran terhadap pelanggaran di lapangan,” katanya.
Baca juga: Dituduh Ada “Main” dengan Asisten Dapur, Pengawas Yayasan Diduga Cekik Kepala SPPG Tegal Sari Medan
Diminta Stop Tapi Tetap Dibangun
RIZKI mengungkapkan, beberapa bangunan yang telah direkomendasikan untuk disegel dalam rapat Komisi IV DPRD Medan justru tetap dibangun. “Sudah kita sidak dan perintahkan stop, tapi di belakang tetap dikerjakan. Ini bukti adanya kelalaian, bahkan dugaan pembiaran oleh petugas,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan meminta Wali Kota Medan untuk mengevaluasi OPD yang terbukti tidak menjalankan tugas dengan baik. “Ke depan, jika terbukti lalai atau melakukan pembiaran, kita minta wali kota segera melakukan evaluasi,” tegasnya.
Kasatpol PP Medan M Yunus telah diminta Tribun-Medan.com untuk memberi respons dan tanggapan atas temuan DPRD Medan ini. Namun M Yunus belum memberikan respons. Bahkan pesan WhatsApp telah dilayangkan guna upaya konfirmasi. Tak hanya, M Yunus, Kabid Satpol PP Albena juga belum merespons upaya konfirmasi, hingga berita ini diterbitkan. (dyk/Tribun-Medan.co.id)
| DPRD Medan Temukan 8 Unit Perumahan Tanpa PBG Berdiri di Medan Tembung |
|
|---|
| Bupati Aci Tertibkan Tower Tak punya Izin PBG, Perwakilan Perusahaan Sempat Mohon tapi Tak Digubris |
|
|---|
| Ingatkan Risiko Ubah Area Pertanian Jadi Kavling, Dinas PUTR Siantar Sebut PBG tidak Keluar |
|
|---|
| Polemik Soal PBG di Medan, Kinerja John Ester Lase di Perkim jadi Sorotan |
|
|---|
| Satpol PP Medan Tindaklanjuti Aduan Warga soal Bangunan Tanpa PBG di Sejumlah Titik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bagunan-Tanpa-PBG.jpg)