Breaking News

Nenek Tuyem Bawa Pisang dan Kelapa ke Kantor Dewan, Minta Penyelesaian Lahannya

Keduanya adalah Hamdani (58) dan ibunya Tuyem (84). Saat itu ada beberapa buah kelapa yang dibawa serta beberapa sisir pisang. 

Tayang:
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/Indra Gunawan
BAWA HASIL KEBUN - Dua orang warga Desa Kubah Sentang Kecamatan Pantai Labu mendatangi kantor DPRD Deli Serdang dan membawa hasil kebunnya, Senin (18/5/2026). Keduanya adalah Hamdani (58) dan ibunya Tuyem (84). 

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Dua warga Desa Kubah Sentang Kecamatan Pantai Labu mendatangi kantor DPRD Deliserdang dan membawa hasil kebunnya, Senin (18/5/2026). 

Keduanya adalah Hamdani (58) dan ibunya Tuyem (84). Saat itu ada beberapa buah kelapa yang dibawa serta beberapa sisir pisang. 

"Ya inilah hasil kebun saya, saya sudah ngadu ke sini supaya masalah saya bisa di RDP-kan (Rapat Dengar Pendapat) tapi sampai saat ini belum ada juga (dirapatkan). Saya datang untuk mencari keadilan," ujar Hamdani ketika diwawancarai Tribun Medan. 

Hamdani bilang, ia dan ibunya datang ke DPRD dengan menaiki sepeda motor. Buah kelapa dan pisang dimasukkan ke dalam karung. Saat menuju perjalanan ke kantor DPRD yang ada di Lubuk Pakam, beberapa kali motor yang dinaiki pun mogok. 

"Adik saya nggak bersalah tapi dipenjarakan dalam kasus ini. Tanah kami diambil ‘mafia’. Kami mau dapatkan keadilan di sini. Ini pisang sama kelapa mau kami kasih ke dewan maksudnya karena cuma inilah kami punya," kata Hamdani. 

Saat Hamdani dan ibunya datang tidak ada satu orang pun dewan yang menemui mereka. Sehingga hasil kebun yang dibawa tidak sempat diterima langsung oleh dewan. Terlihat saat itu pisang dan kelapa hanya diletakkan di meja Komisi I yang membidangi masalah pertanian. Hanya sekitar 30 menit keduanya berada di ruang Komisi I. 

Karena tidak ada dewan yang datang dan ditemui, mereka hanya bertemu dengan staf dan awak media. Tidak lama kemudian mereka pun kembali pulang. 

Baca juga: Mediasi Dugaan Penyerobotan Lahan di Langkat Riuh, Masyarakat Laporkan Oknum Perangkat Desa ke Polda

Ketua Komisi I DPRD Deliserdang, Mery Alfrida Ginting yang dicari tidak diketahui keberadaannya. 

Dari catatan Tribun Medan, pada 4 Maret 2026 Hamdani dan keluarga besarnya sempat mendatangi kantor DPRD. Saat itu ada 7 orang yang datang dan berniat mencari keadilan dan pertolongan. Masalahnya, tanah orangtua mereka yang ada di Desa Kubah Sentang Kecamatan Pantai Labu, diganggu pihak yang disebutnya ‘mafia’ tanah.

Dari 7 orang itu, yang paling tampak lantang berbicara adalah Hamdani. Ia yang datang bersama adik-adik dan anaknya mengharapkan agar dewan bisa membantu mereka. Katanya, sudah banyak kerugian yang ditanggungnya. Bahkan dua orang keluarga mereka sudah dipenjara. 

"Bisa-bisanya di tanah kami didatangi dan dirusak mafia. Pohon-pohon ditumbangkan dan dibangun pagar pakai seng," ujar Hamdani kala itu. 

Ia mengatakan, lahan yang diganggu tersebut dulunya adalah tanah adalah milik ayahnya bernama Burhan. Surat Ketengan Tanah (SKT) yang pernah dikeluarkan oleh desa pun sempat mereka bawa sebagai bukti bahwa tanah adalah sah milik mereka. 

"Dikuasai sejak tahun 1952 sama ayah kami. Luasnya sekitar 1.5 hektare. Kalau di lahan itu ada pohon kelapa, kolam pancing dan rumah ada tiga," kata Hamdani.

Hamdani menyebut, mereka mulai terusik sejak tahun 2025 tepatnya pada Bulan Mei. Saat itu beberapa orang datang memakai alat berat dan merusak tanaman yang ada. Selain itu juga dibangun tembok seng. Meski sudah berulang kali mereka tumbangkan namun tetap kembali dibangun. Saat pembangunan pagar mereka tidak bisa berbuat banyak karena orang yang diturunkan juga ada belasan orang. 

"Adik ku dan keponakan sampai dituduh nyuri seng dan kayu. Padahal aku yang merusak. Adikku yang bodoh yang dipenjarakan mereka. Adikku sudah divonis di Pengadilan dan dituduh nyuri di Desa Pematang Biara Dusun 6. Padahal itu semua nggak ada. Kami pernah mau buat laporan perusakan dulu di Polres tapi nggak diterima," kata Hamdani. 

Diakui Hamdani, pada tahun 2024 ia sudah pernah dipanggil di Polresta Deliserdang. Saat itu ia ditanyai apakah ada memiliki tanah di Desa Pematang Biara atau tidak. 

Karena merasa tanahnya itu tidak ada di Desa Pematang Biara melainkan di Desa Kubah Sentang ia pun tidak pernah menyangka bisa ada kejadian seperti ini. Disebut kalau mafia yang mengganggu tanah mereka berinisial LD. 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved