Dugaan Korupsi DJKA Wilayah Medan, Terdakwa Yakin Uang Diterima Ketua Hipmi
Eddy Kurniawan Winarto yakin uang senilai Rp 3,5 milliar diberikan kepada Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Akbar Himawan Buchari.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terdakwa perkara korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan, Eddy Kurniawan Winarto merasa yakin uang senilai Rp 3,5 milliar telah diberikan kepada Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Akbar Himawan Buchari.
Pada sidang pemeriksaan terdakwa yang dilaksanakan Rabu (29/4), hakim Khamozaro Waruwu bertanya kepada Eddy mengenai uang yang dia berikan kepada Akbar lewat Roni. Pemberian uang dilakukan sebanyak tiga kali oleh Eddy kepada Akbar Buchari sekitar Mei 2022.
"Anda yakin uang yang anda beri ke Roni diberikan kepada Akbar," tanya hakim Khamozaro pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/4).
Eddy kemudian menjawab yakin. Katanya sejak uang dia berikan lewat Roni, dia tidak pernah lagi dihubungi Akbar. "Yakin, karena sejauh ini Akbar tak ada komplain dengan saya, itu yang saya yakini uang itu uda sampai ke Akbar oleh Roni," kata Eddy.
Eddy menceritakan awal mula Akbar menemuinya. Saat itu, Akbar bersama-sama Roni datang dan menceritakan adanya tagihan piutang oleh Waskita. Akbar mengatakan tagihan tersebut bermula adanya kontraktor lokal dari Medan yang telah bersepakat dengan Waskita untuk bekerjasama dalam Pekerjaan JLKMB 1.
Akan tetapi pada pekerjaan JLKAMB 1 tidak melibatkan pihak kontraktor lokal dari Medan sebagaimana yang telah disepakati terdahulu. Kala itu, Akbar berharap Eddy dapat membantu berkomunikasi dengan pihak Waskita. Eddy kemudian menyanggupinya permintaan Akbar.
Setelahnya, Eddy kembali bertemu dengan Roni di Apartemen Four Wind. Menurut pengakuan Roni, piutang bermula saat Akbar meminta sumbangan kepada Waskita dengan alasan untuk Pemilihan Kepala Daerah.
Namun karena Waskita sebagai perusahaan yang memenangkan tender tidak memiliki uang, Akbar kemudian mengumpulkan dana dari sejumlah kontraktor dengan imbalan kerjasama operasional dalam pengerjaan JLKAMB 1.
Kepada hakim, Eddy juga membantah menerima uang Rp 3,5 milliar untuk dirinya sendiri dari proyek JLKAMB 1,seperti yang tertuang dalam dakwaan jaksa.
Dia menyampaikan, hanya mempertemukan pihak Akbar dengan pihak Waskita. Saat itu Waskita sepakat untuk mengeluarkan 6,5 persen anggaran dari pekerjaan JLKAMB 1. Dia kemudian mendapatkan komitmen fee dari semua itu. Eddy juga mengaku menyerahkan uang Rp 2 milliar melalui Roni di Apartemen Fourwind. "Pembayaran kedua diberikan senilai Rp 1.350.000.000 lewat beberapa rekening yang diberikan oleh Roni. Dan terakhir ada pemberian Rp 350 juta diberikan lewat Roni," ujarnya.
Baca juga: Pengiriman 150 Kg Ganja di Medan Digagalkan, Sopir Travel Nyambi Jadi Kurir
Pemenang Tender Sudah Diatur
MANTAN Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara, Muhammad Chusnul, yang kini menjadi terdakwa korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan, mengaku hanya menerima Rp 7 milliar dari pengaturan tender yang dikerjakan.
Pengakuan itu disampaikan Chusnul kepada majelis hakim Khamozaro Waruwu pada sidang pemeriksaan terdakwa yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/4). Ia juga mengaku, proyek pengerjaan rel kreta api termasuk wilayah Sumut sudah diatur jauh hari agar dikerjakan oleh perusahaan yang telah ditunjuk.
"Ya dalam pengerjaan proyek sudah ditunjuk pemenangnya sebelum ditender, " kata Chusnul.
Dia mengaku ditemui oleh sejumlah pengusaha yang akan mengerjakan proyek tersebut. Chusnul menyampaikan, para pengusaha itu sebelumnya telah berkomunikasi dengan
atasnya, Harno Trimadi yang menjabat sebagai Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub.
Chusnul menyampaikan, sering mendapatkan instruksi dari atasannya Harno untuk memenangkan perusahaan yang telah ditunjuk. Selain Harno, ada juga permintaan langsung yang datang daro Rudi Damanik selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera. "Kalau perintah secara langsung itu disampaikan Harno direktorat prasaan DJKA, kemudian Ruddy Damanik mantan kepala balai," katanya. (cr17/Tribun-Medan.com)
| Sidang Korupsi DJKA Medan, Muhammad Chusnul Akui Terima Rp 7 Miliar dan Plotting Pemenang Tender |
|
|---|
| 8 Saksi Dihadirkan KPK dalam Perkara Korupsi DJKA di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Sosok Adik Ipar Jokowi Disebut Dapat Setoran 425 Juta dari Terpidana Korupsi DJKA |
|
|---|
| Sidang Korupsi DJKA di Pengadilan Negeri Medan, Mantan Menhub Budi Karya Mangkir |
|
|---|
| BPK Dapat Jatah Rp 3 Miliar dalam Korupsi DJKA di Sumut, Hakim PN Medan Heran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Korupsi-DJKA-Medan-Binjai_KPK-Hadirkan-11-Saksi_.jpg)