Pengiriman 150 Kg Ganja di Medan Digagalkan, Sopir Travel Nyambi Jadi Kurir

Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba jenis ganja seberat 150 kilogram.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Fredy Santoso
GANJA 150 KILO - Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi, ketika diwawancarai soal pengungkapan 150 kilogram ganja, Rabu (29/4/2026). Ia menyebut, ganja dikirim dari Kabupaten Mandailing Natal, ke Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba jenis ganja seberat 150 kilogram. Dalam penangkapan ini, satu orang kurir yang juga seorang sopir travel berinisial MAI (24), warga Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, ditangkap.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, sabu dibawa dari Kabupaten Mandailing Natal, hendak dikirim ke Kota Medan. "Tersangka bekerja sebagai sopir travel. Kami menyita barang bukti 150 kilogram,"kata Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, Rabu (29/4).

Baca juga: Diduga Isap Vape Mengandung Narkoba, Polda Sumut Patsus Perwira Pangkat Kompol

Kombes Andy membeberkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat akan adanya pengiriman ganja.Kemudian, personel Ditresnarkoba dikerahkan ke jalan lintas Siantar - Parapat, Minggu 26 April kemarin.

Begitu mobil jenis Inova Reborn BK 1225 ACS melintas, sekira pukul 04:30 WIB, langsung dicegat, dan digeledah. Dari dalam mobil ini ditemukan ganja kering seberat 151 kilogram siap edar.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia memperoleh keuntungan sebesar Rp 7,5 juta. a mengaku barang haram diperoleh dari R, yang kini masih di buru. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke rumah inisial R tetapi, inisial R sudah tidak berada di rumah," katanya. (cr25/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved