Personel Polrestabes Medan Tangkap Kasir dan Pemain di Lokasi Judi di Tuntungan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, mengamankan dua orang dari lokasi perjudian jenis meja ikan-ikan.

IST
GREBEK JUDI - Tim Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek lokasi judi jenis ikan-ikan, di Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (25/4/2026). Dari lokasi ini, dua orang pelaku diamankan yang berperan sebagai pemain dan kasir. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, mengamankan dua orang dari lokasi perjudian jenis meja ikan-ikan di wilayah Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Kedua pelaku yang ditangkap pada Sabtu (25/4) kemarin yakni seorang perempuan berinisial N br G yang merupakan kasir dari permainan judi ini, dan seorang pria berinisial SB yang merupakan pemain.

"Ada dua orang yang kita amankan, satu pemain dan satu kasir," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, Selasa (28/4).

Adrian menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan adanya informasi dari Media Sosial tentang adanya aktivitas perjudian di wilayah Kecamatan Medan Tuntungan. Selanjutnya, tim langsung bergerak ke lokasi yang berada di Jalan Setia Budi Ujung, Kelurahan Simpang Selayang.  "Awalnya kita dapat informasi dari Medsos, selanjutnya kita kembangkan ke lokasi dan kita amankan dua orang di lokasi perjudian tersebut," katanya.

Selain menangkap dua orang pelaku, tim Satreskrim turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi perjudian ini. Seperti satu unit mesin judi jenis ikan-ikan, satu unit chip mesin judi, buku rekap transaksi perjudian, satu unit telepon seluler, dan uang tunai sebesar Rp 50.000.

Kata Adrian, dalam menjalankan praktek perjudian ini baik pemilik maupun kasir bermodus menjadikan judi ini sebagai permainan ketangkasan. Sementara itu, ketika ditanya perihal pemilik dari mesin judi ini Adrian mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman.  "Kita lakukan penyelidikan untuk mencari tau siapa pemiliknya," ucapnya.

Baca juga: Langgar Aturan dan Rugikan PAD Kota Medan, Personel Dishub Razia Karcis dan Jukir Liar

Dari kasus ini, kedua pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 426 KUHP atau 427 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama sembilan tahun. (mns/Tribun-Medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved