Sidang Korupsi DJKA di Pengadilan Negeri Medan, Mantan Menhub Budi Karya Mangkir
Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mangkir dalam sidang korupsi proyek pengerjaan rel kereta api Medan- Binjai, Rabu (8/4),
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mangkir dalam sidang korupsi proyek pengerjaan rel kereta api Medan- Binjai, Rabu (8/4), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan.
Budi harusnya dihadirkan sebagai saksi dari terdakwa Muhlis Hanggani Capah selaku Penyelenggara Negara yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera bagian Utara, serta Eddy Kurniawan Winarto selaku selaku seorang wiraswasta, di PN Medan.
Namun Budi tidak hadir tanpa ada penjelasan. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fahmi Idris. "Dari tadi pagi sampai saat ini, kami belum dapat konfirmasi mengenai ketidakhadiran beliau," kata Fahmi.
Fahmi menyampaikan, harusnya sesuai permintaan majelis hakim, Budi mestinya hadir pada sidang hari ini. Namun kata Fahmi, pihaknya belum mendapatkan konfirmasi dari Budi apa sebab dirinya tidak datang.
"Ya harusnya sesuai dengan permintaan hakim (dihadirkan), namun belum ada konfirmasi mengenai ketidakhadirannya," lanjut Fahmi.
Mengenai peluang pemanggilan Budi kembali, Fahmi mengatakan masih menunggu hasil sidang yang masih berlangsung. "Mengenai itu, kita akan menunggu hasil sidang hari ini, dan seperti apa nanti yang disampaikan hakim," ujarnya.
Sebelumnya, Budi Karya memberikan keterangan lewat zoom meeting sebagai saksi, Rabu 1 April 2026. Dalam pusaran korupsi di tubuh PT KAI, nama Budi disebut memerintahkan pemenangan tender hingga meminta uang dari kontraktor.
Menurut keterangan Danto selaku terdakwa yang sebelumnya sudah divonis, Budi Karya pernah memberikan arahan kepadanya untuk mengumpulkan uang masing-masing PPK senilai Rp611 juta. Namun Budi Karya tegas membantahnya. "Saya tak pernah memerintahkan saudara Danto untuk memerintahkan itu Yang Mulia. Tak benar ada pengumpulan dana. Saya tak pernah mengarahkannya. Insyaallah saya benar. Tak ada perintah mengumpulkan uang," tegas Budi Karya.
Hakim Khamozaro mencecar Budi Karya untuk memvalidasi keterangan dua saksi yang sebelumnya menyebutkan keterlibatan Budi. "Coba pikir-pikir dulu, tak mungkin saksi begitu detail dalam menerangkan ini di berita acara. Benar atau tidak ada arahan dari anda untuk pemenangan tender dan pengumpulan uang dari PPK?" tanya Khamozaro. "Tidak" lanjut Budi Karya.
Baca juga: Gubsu Bobby Klaim Angka Kemiskinan di Sumut Menurun, Ini kata Pengamat
Ketua PD Sumut Jadi Saksi
EMPAT saksi dihadirkan secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) wilayah Medan untuk pengerjaan rel kereta api Medan menuju Binjai, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/4).
Para saksi dihadirkan dalam kasus dengan terdakwa Muhlis Hanggani Capah, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Kereta Api Sumut. Serta terdakwa lainnya, seorang pengusaha di Jakarta, Eddy Kurniawan Winarto. Salah satu saksi yang hadir adalah Lokot Nasution, mantan PPK di DJKA yang kini ketua DPD Demokrat Sumut.
Pantauan tribun, Lokot dan tiga saksi lainnya dimintai keterangan sekitar pukul 14.00 WIB. Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu. Sementara tiga saksi lainnya yang hadir secara langsung adalah tiga kontraktor yakni, Tumbras Burhani, Yunanto dan Hikmad.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi hanya melontar tiga pernyataan terhadap Lokot. Pertanyaan itu seputar perkenalan Lokot dengan dua terdakwa Muhlis dan Eddy.
Sebelum menjadi politisi, Lokot adalah ASN di Kementerian Perhubungan. Dia mengundurkan diri pada akhir 2018 hingga kemudian bergabung ke Partai Demokrat. Lokot menyampaikan, dia tidak ada kaitannya dalam kasus yang menjerat Eddy dan Capah. Kasus korupsi DJKA yang saat ini digelar di PN Medan sendiri ditengarai terjadi pada 2021.
Lokot mengatakan tidak terlibat dan memahami terlalu jauh konteks masalah ini. Namun, sebagai mantan pegawai Menhub, Lokot merasa keterangannya diperlukan karena berkaitan dengan Budi Karya. (cr17/Tribun-Medan.com)
| Terpidana Korupsi DJKA sebut Beri Uang Rp 425 Juta ke Ipar Jokowi, KPK Benarkan |
|
|---|
| Hadir Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA di PN Medan, Ini Kata Ketua Demokrat Sumut Lokot Nasution |
|
|---|
| Ketua Demokrat Sumut Lokot Nasution jadi Saksi Dalam Korupsi DJKA di PN Medan |
|
|---|
| Lokot Nasution Siap Bersaksi Kasus Korupsi DJKA yang Ungkit Nama Menhub Budi Karya |
|
|---|
| POLEMIK Nama Lokot Nasution dalam Kasus Korupsi DJKA, Desakan BEM Sumut RDP Komisi III DPR RI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Delapan-saksi-termasuk-mantan-Menteri-Perhubungan-Budi-Karya.jpg)